Kepergok Langsir Sawit, Dua Warga Pematang Lada Dicokok Polisi

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:35:31 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

SIMPANG KANAN -- Dua orang laki-laki, masing-masing Sel (23) dan SP (21) keduanya warga  Pematang Lada kecamatan Simpang Kanan harus mendekam dalam ruang tahanan Polsek Simpang Kanan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Kamis (27/5) malam menyebutkan, bahwa kedua pria ini kepergok pemilik kebun saat sedang melangsir tandan buah sawit miliknya.

Keduanya ditangkap petugas atas laporan korban Dedek Armadani (25) yang tidak terima atas aksi keduanya telah mencuri buah sawit dikebun miliknya di Bagan Nibung Kepenghuluan  Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan pada Selasa (25/5) sekitar pukul16.00 Wib lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasikan membenarkan adanya laporan Polisi dan Pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian tandan buah kelapa Sawit tersebut.

Dijelaskan Kasubag Humas,  bahwa awalnya korban menerima telepon dari pamannya bernama Subur yang meminta korban untuk melihat sawitnya yang ada didaerah Timbunan.

Dimana saat itu pamannya berkata "Tengok dulu sawit mu di Timbunan itu, soalnya ada yang mencuri sawit mu disitu". 

Setelah menerima telpon tersebut, lantas korban bersama dengan Herman dan Edi langsung berangkat ke TKP guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Sesampainya di TKP,  korban bersama rekannya itu melihat dua orang pelaku yang bernama Sel dan SP sedang melangsir tandan buah kelapa sawit milik korban. 

Setelah di cek di sekitar TKP, ditemukan buah sawit sebanyak 45 tandan yang sudah dipanen para pelaku. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan.

Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Simpang Kanan. 

" Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, satu buah keranjang gandeng dan 45 tandan buah kelapa sawit sudah diamankan," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ