Akhirnya, Pelaku Begal dan Pembunuh Pelajar Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:06:23 WIB Cetak

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat menggelar konferensi pers

BALAM --Usaha keras tim Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko Pusako untuk mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas)  yang mengakibatkan korbannya,  Joshua Simamora ditemukan tewas dengan 16 luka disekujur tubuhnya akhirnya membuahkan hasil. 

Dimana,  tim gabungan ini berhasil membekuk remaja putus sekolah yang berinisial NB (14) warga Dusun Kebun Kencana kepenghuluan Balai Jaya kecamatan Balai Jaya. 

Bahkan untuk pengungkapan ini,  tim gabungan membutuhkan waktu kurang dari empat hari pasca ditemukannya korban yang sempat viral pada hari Kamis 20 Mei 2021 di Gang Kenopan Balam KM 8 Kecamatan Bangko Pusako ditangkap personel gabungan Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko Pusako.

“Pelaku begal sepeda motor di Gang Kenopan Balam KM 8 Kecamatan Bangko Pusako adalah anak dibawah umur yang usianya baru beranjak 14 tahun dan tidak bersekolah,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH saat press comprent diruang Selasar Mapolres, Selasa (25/5) sekitar pukul 17.00 Wib.

Terkait penangkapan pelaku, didapati saat berada di rumah kakaknya di dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya pada Senin (24/5) sekira pukul 21.10 Wib.

Dimana saat itu pelaku sedang santai duduk diruang tamu, awalnya pelaku sempat berdalih dari petugas, namun akhirnya mengakui pencurian dengan kekerasan terhadap korban Joshua Simamora yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun yang diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor tanpa nopol Jenis Honda merek Verza CB150 dan Hand Phone Merk Oppo seri A5S ditemukan dalam tas ransel warna coklat milik pelaku. 

Sementara untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu di simpan disamping warung sampah milik Rambe yang terletak di Balam km 2 yang akhirkan ditemukan dilokasi pada malam pasca penangkapan.

" Pelaku saat ini sudah ditahan, namun mengingat usia yang masih berumur 14 tahun, maka penyelidikannya diproses berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ungkap Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ