Terekam CCTV, Aksi Pencuri Kabel PT Telkom Ditangkap

Senin, 24 Mei 2021 - 13:59:12 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

SIMPANG KANAN -- Aksi pencurian kabel milik PT Telkom yang ada di Simpang Kanan akhirnya terbongkar. Dimana, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencuriannya. 

Dimana, pria tersebut diketahui bernama RTR alias Rambe (32) warga Simpang Balok kecamatan Simpang Kanan ditangkap pada Ahad (23/5) sekitar pukul 10.30 Wib. 

Penangkapan ini dilakukan setelah dilaporkan oleh korban pihak PT Telkom melalui karyawannya bernama Ratno Rio Harahap (35). Dan atas ulahnya mencuri kabel Tower di Pasar Tradisional Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kabel itu. 

Diungkapkan Juliandi,  bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat karyawan PT Telkom,  Ratno Rio Harahap mendapati alarm bahwa tower yang ada di Pasar Tradisional Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan UJT 653 dalam keadaan mati / down. 

Mengetahui hal tersebut, kemudian dirinya langsung menelpon penjaga tower di Simpang Kanan untuk mengecek tower tersebut. 

Setelah dilakukan pengecekan, penjaga tower mengetahui bahwa Kabel Power yang ada di tower UJT 653 tersebut sudah hilang kena potong.  Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 10 juta serta karena merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan. 

Dan dari informasi serta bukti permulaan yang cukup yaitu rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa pelaku pencurian kabel milik Telkomsel diketahui RTR.

Dan dengan gerak cepat, kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya terduga pelaku sedang berada di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan. 

Hingga kemudian tim Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil menangkap dan selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

" Selain tersangka,  petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa beberapa potongan kulit kabel tower, selanjutnya dijatuhkan dugaan pasal 362 KUHPidana, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ