Nekat Gelapkan Truck, Warga Pirdam Dicokok Polisi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:29:35 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BAGAN BATU -- Akibat tindakan yang terlalu nekad, seorang pria bernama ES (27) warga Pirdam Jalur III jalan Singkarak RT 003 RW 002 Dusun Manunggal Jaya Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah harus mendekam diruang tahanan Polisi. 

Dimana, tersangka diduga telah menggelapkan satu unit Truck Merk Mitsubishi Fuso  roda 6 dengan nopol Nopol BK 9432 LY tahun 1991 lengkap dengan STNK dan BPKB milik Heti Sugihati (47) warga jalan Tuanku Tambusai kelurahan Bagan Batu Kota,  kecamatan Bagan Sinembah. 

Penangkapan ini sendiri berdasarkan Laporan Polisi korban Heti Sugihati karena kejadian itu dirinya mengalami kerugian materi sejumlah Rp 90 juta.

 rupiah atas 1 unit mobil trucnya yang dibawa dari gudang samping rumahnya yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Kolam RT. 005 RW. 001. Kepenghulan Bagan Batu Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Pada Selasa 18 Mei 2021. Pukul 16.00 WIB.lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (22/5) membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak penggelapan yang dilakukan oleh pihaknya dijajaran Polsek Bagan Sinembah.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa korban mendapat telepon dari anaknya bahwasanya mobil truck miliknya Merk MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol BK 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari sudah tidak terparkir digudang samping rumahnya. 

Mendapatkan kabar tersebut,  seketika itu pula korban pulang kerumahnya untuk memastikan keberadaan mobil truck miliknya tersebut. 

Sesampainya dirumah korban langsung melihat kegudang namun mobil tersebut memang benar benar sudah tidak ada terparkir digudang samping rumahnya dan pelapor juga memeriksa rumahnya.

Dan saat itu juga korban kehilangan BPKB dan STNK asli Mobil Truck Fuso tersebut didalam laci lemari yang disimpan didalam kamar tidur anaknya. 

Kemudian korban mencari tahu keberadaan Mobil Truck tersebut ke tetangga sebelah rumahnya. Dan tetangga korban mengatakan, bahwa melihat Mobil Truck tersebut ada yang mengendarai keluar dari gudang samping rumah korban pada hari Rabu (12/5).

Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Dan kemudian unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi tentang keberadaan terlapor yang saat itu di ketahui berada di rumah tersangka yang terletak di Pirdam Jalur III Jl.  Singkarak RT 003 RW 002 Dusun Manunggal Jaya Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah.

" Setibanya dirumah tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya tersangka di bawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH. 

Dan selain itu,  lanjut Kasubag Humas lagi pihaknya juga mengamankan barang bukti. " Adapun barang bukti satu buah kunci rumah, satu lembar Foto Copy BPKB mobil Fuso Mitsubishi warna coklat kenari. Dan kepada tersangka telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine," terang Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ