Curi Motor di Pasar Selasa Bangko, Aan Diserahkan warga Ke Polisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:34:34 WIB Cetak

Bangko Pusako-Melancarkan aksi perampokan sepeda motor seorang pemuda berinisial RW Alias ??Aan (20) warga Kepenghuluan Bangko Sempurna bekerja dengan pihak berwajib.Rabu (19/05)

Data yang berhasil dirangkum kebangkitan media aksi perampokan tersebut dilakukan di pasar Selasa Kepenghuluan Bangko Kecamatan Bangko Pusako pada tanggal 23 Desember 2020 silam sekira pukul 13.30 Wib milik Haliza Rafika Sari (22) warga Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Dugaan tindak pidana perampokan Sepeda Motor di wilkumnya.

"Benar telah diamankan pelaku perampokan sepeda motor dan sedang menjalani penyidikan," terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH.

Disampaikan kepada awak media kronologis kejadian bermula dari laporan pemilik sepeda motor, pada hari Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 12.00 Wib silam pelapor bersama adik pelapor pergi ke balam km 21 Jalan Asahan tepatnya pasar Selasa Bangko kecamatan Bangko Pusako untuk berkumpul dengan kawan-kawanya.

Dan disaat adik Pelapor akan pulang kerumahnya dirinya tidak melihat lagi sepeda motor milik Pelapor Merek Honda Revo BM 5182 WU warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK213HK115766 dan nomor mesinJBK2E-1115253 sudah tidak berada ditempat.

"Karena tidak terlihat lagi sepeda motor yang di parkirkan adik Pelapor dan Pelapor serta Temannya mencari sepeda motor tersebut diseputaran Balam Km 21 hingga sampai di Km.16, namun Sepeda Motor tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih dari itu. lanjut "jelas AKP Juliandi.

Dilanjutkan AKP Juliandi SH Setelah sekian waktu Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka telah diamankan oleh warga Km 21 Kepenghulan Bangko Sempurna, mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal mendatangi kesumber informasi.

"Saat tiba di lokasi tersebut benar-benar telah diamankan seorang pemuda dan selanjutnya di giring ke Mapolres Rokan Hilir dan selanjutnya Satuan Reskrim Polsek Bangko Pusako menjemput tersangka dan gelar perkaranya serta proses penyidikan," Terang Juliandi.

Setelah menjalani rangkaian penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana dan saat di lakukan tes urine dengan hasil positif yang mengandung zat Metaphetamine. (Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ