Sepanjang Penyekatan, 2324 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:35:55 WIB Cetak

BAGANBATU -- Setidaknya sekitar 2324 unit kendaraan yang hendak keluar maupun masuk kabupaten Rokan Hilir terpaksa harus putar balik saat melewati depan pos penyekatan.

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasat Lantas, AKP David Ricardo Sik kepada media, Selasa (18/5).

Tindakan tegas tim gabungan tersebut diberikan terhadap ribuan unit kendaraan berasal dari tiga pos penyekatan, masing-masing Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Bagansiapiapi kecamatan Bangko dan perbatasan Riau-Sumut tepatnya di kepenghuluan Bagan Manunggal, kecamatan Bagan Sinembah. 

" Ya sampai hari terakhir diberlakukannys pos penyekatan kita telah memberikan tindakan tegas dengan memerintahkan sekitar 2324 unit kendaraan untuk putar balik," jelas AKP David Ricardo. 

Hal ini, lanjut Kasat Lantas lagi disebabkan para pengendara tidak memiliki surat keterangan sehat. " Intinya, para pengendara atau pemudik yang ingin mudik harus memiliki surat keterangan sehat hasil pemeriksaan rapid test antigen," terang David lagi. 

Kasat juga kembali  menyebutkan, bahwa pihaknya tetap kembali melanjutkan penegakkan di pos penyekatan tersebut sejalan dengan Andendum dari Gugus Tugas Pusat. 

" Ya kita perpanjang sampai 24 Mei, namun kini sistemnya adalah pengetatan terhadap kendaraan yang ingin keluar masuk Rokan Hilir, " tegas AKP David Ricardo. 

Kendati demikian Kasat juga mengungkapkan bahwa khusus para pemgendara harus melengkapi surat keterangan antigen.

" Jadi jika memang tidak ada, maka para pengendara maupun penumpang harus menjalani pemeriksaan rapid test yang kita siapkan di pos. Dan setelah pemeriksaan, maka kendaraan akan kita tempel stiker," tutur AKP David Ricardo. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ