Dua Polsek di Rohil Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Rabu, 12 Mei 2021 - 12:58:23 WIB Cetak

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik

UJUNGTANJUNG -- Dua Polisi Sektor yang ada di jajaran Polisi Resor (Polres) Rokan Hilir dinyatakan tidak lagi berwenang untuk melakukan proses penyidikan.

Dan bahkan, kedua Polsek tersebut fokus untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja. 

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/5).

" Kedua Polsek tersebut di antaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi, ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021, " kata AKP Juliandi.

Dirinya juga menambahkan, bahwa Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan.

" Sehingga nantinya kedua Polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," terang Juliandi kembali. 

Sementara terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan, Kecamatan Basira, dan Kecamatan Balai Jaya dirinya mengungkapkan rasa optimis. 

" Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ketiga daerah kecamatan itu akan di bangun Polsek. Hal ini sesuai dengan kebutuhan, " tegas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ