Sembunyi di Panipahan, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi.

Senin, 10 Mei 2021 - 11:50:21 WIB Cetak

SIMPANG KANAN -- Usaha keras yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Simpang Kanan akhirnya berhasil membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  yang sedang bersembunyi di Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Hanya berselang 1X 24 jam, Syah alias Ngongok (26) warga Pasar Baru kecamatan Simpang Kanan  tahun akhirnya dibekuk petugas, tersangka ini dibekuk atas laporan korban seorang ibu Rumah Tangga, Rismaita alias Risma (40) warga Dusun Rawa Mulya kelurahan Simpang Kanan kecamatan Simpang Kanan. Dimana, aksi tersangka ini berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa pada Jum'at  (7/5) sekira jam 21.30 Wib korban ini mendapat kabar dari keponakannya bernama Sihombing yang mengatakan, bahwa sepeda motor korban sudah hilang. 

Mengetahui hal tersebut lantas korban bersama saksi-saksi langsung mengecek sekitar rumah namun tidak juga menemukan sepeda motor tersebut. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 32 juta.

Selanjutnya korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan guna pengusutan lebih lanjut lahi. 

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung bergerak mencari informasi terkait dengan keberadaan terduga Pelaku. 

Berdasarkan informasi yang bisa dipercaya, terduga pelaku keberadaannya diketahui di wilayah Kecamatan Panipahan Kecamatan Palika. 

Dan atas perintah Kapolsek Simpang Kanan. Iptu Angga Dewansyah STrk Msi, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud. 

Dalam kurung waktu kurang dari 1x 24 jam sejak perkara tersebut dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil membekuk terduga Pelaku atas nama Syah alias Ngongok dan rekannya yang bernama Yan berhasil ditangkap sekira pukul 20.00 wib yang saat itu sedang berada di rumah abang kandungnya di Panipahan Kota. 

" Dan terhadap terduga para pelaku berserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ