Rohil Diduga Tidak Miliki Izin Galian C, Pengusaha Galian Tanah ini Terus Beroperasi di Wilayah Kec.Rimba Malintang Rohil

Ahad, 09 Mei 2021 - 12:35:29 WIB Cetak

Momenriau.com (Rohil) - Merasa king of the  king yang diduga  tanpa kepemilikan  izin usaha  galian C  (Tanah urug) , pengusaha  penggalian tanah di Dusun Suka Jadi  Desa Jumrah  Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir yang berinisial (IW) tidak sungkan sungkan  melakukan  kegiatan Usahanya secara terang terangan . Ini ada apa kok penegak hukum tutup mata.

Hal ini menjadi satu tanda tanya bagi awak media Riaubangkit.com yang bertugas di kabupaten Rokan Hilir selaku  sosial kontrol sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang  Pers.

Terkesan dalam kegiatan usaha ini pihak pengusaha  sepelekan  ketentuan perizinan dan ketentuan  Minerba  tentang  Izin penggalian  usaha tanah urug.

Kepala Desa  Jumrah  Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau  Sukardi  ketika ditemui awak media diruang kerjanya selasa 4 April 2021 mempertanyakan tentang usaha minerba galian c diwilayah kepenerintahannya tersebut mengatakan, pihaknya tidak pernah  memberikan persetujuan tentang tanah urug (galian C ) tersebut.

Dirinya atas nama kepemerintahan desa setempat pernah  meminta  kepada pengusaha tersebut   setiap 10 truk pembawa tanah  di buat 1 truk  untuk perbaikan jalan yang dilintasi  truk pembawa tanah tersebut.

Lanjut Sukardi mengatakan , sampai saat ini  1 truk pun tidak ada  yang dilakukan, " sebutnya secara jelas. Ironisnya ketika awak media menghubungi pihak pengusaha lewat nomor telp nya tidak mau merespon atau mengaktifkan panggilan yang ditujukan  padanya. 

Menurut Riaubangkit.com sebagaimana yang disebutkan diatas tentang tufoksinya selaku sosial control , kiranya pihak penegakan hukum  wilayah Kecamatan Rimba Malintang  Maupun pimpinan institusi Polri  Resor Rokan Hilir  untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum kepada pengusaha tersebut. (Red)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ