Momenriau.com (Rohil) - Terkait tanah kebun ahli waris dari Alm. Bustam Siman berlokasi di jalan Mekar Desa Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar - Rohil diklaim oleh Datuk Penghulu Albon SE sebagai tanah milik aset desa tidak mempunyai bukti yang autentik akan digugat kepengadilan Negri Rohil oleh Heriandi Bustam, SH sebagai ahli waris yang berpegang pada Surat Keterangan Hak Milik Tanah No: 17/P. 7/1973 atas nama: Bustam Siman, Luas 40 depa X 80 Depa.
Heriandi Bustam SH hari ini Kamis, 06-05-2021 sebagai kuasa ahli waris anak kandung tertua Alm. Bustam Siman mendatangi Kejari Rohil dikomplek perkantoran batu 6 melakukan konsultasi dengan Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Ligna SH, MH yang akan melayangkan gugatan di Pengadilan Negri Rohil nantinya.
"Kali ini saya sangat serius akan menggugat Perangkat Desa Sungai Sialang ke Pengadilan Negri Rohil karena hak atas kepemilikan tanah kebun tersebut telah dirampas oleh perangkat desa dan akan menuntut ganti rugi kepada pihak LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang selama ini telah seenaknya memanen hasil kebun tersebut tanpa izin sepengetahuan pihak ahli waris" ungkap Heriandi dengan nada kesal saat jumpa pers usai dari Kejari Rohil.
"Saya minta kepada para warga yang menyatakan itu tanah milik aset desa menurut kesaksian perangkat desa secara lisan harus siap memberikan keterangan jika dipanggil keranah hukum dan jangan coba- coba memanipulasi data dan jika memberi keterangan palsu akan saya tuntut dipengadilan" ungkap Heriandi agar permasalahan ini cepat selesai.
Editor: Alpin