Saat KRYD, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Senin, 03 Mei 2021 - 11:52:30 WIB Cetak

Ketiga tersangka dan barang bukti

BANGKO PUSAKO -- Jajaran Polsek Bangko Pusako kembali berhasil mengamankan Tiga orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor karena diduga telah menjadi pengedar narkotika. 

Ketiga laki-laki tersebut, masing-masing Ag (24) warga kelurahan Bangko Kanan IJ alias Jailani (24) warga jalan Poros RT 004 RW 002 Kepenghuluan Sungai Manasib kecamatan Bangko Pusako, EW (29) warga jalan H Annas Maamun kelurahan Bangko Kanan,  kecamatan Bangko Pusako. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum media,  Senin (3/5) menyebutkan, bahwa bersama ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1,03 gram dan 0,08 gram sabu. 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. 

Dijelaskan Kasubag, bahwa penangkapan itu bermula pada Jumat (30/4)  sekira pukul 22.30 Wib personil unit Reskrim bersama piket SPK tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Mako Polsek Bangko Pusako tepatnya di jalan H Annas Maamun kelurahan Bangko Kanan  kecamatan Bangko Pusako. 

Dan tidak lama kemudian melintas 2 orang laki-laki yang tidak memakai masker sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BM 6821 WH.

Melihat hal itu, kemudian Brigadir Deni Nainggolan dan Aiptu M. Sihombing memberhentikan sepeda motor tersebut. Dan selanjutnya kedua orang laki-laki tersebut berhenti dan turun dari sepeda motornya.

Dan ketika ditanya perihal masker, laki-laki tersebut merasa gugup menjawabnya hingga akhirnya mengundang kecurigaan petugas. Akhirnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.

Dari penggeledahan itu ternyata ditemukan satu bungkus rokok On Bold di dalam kantong celana dan pada Rokok tersebut terdapat satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal.

Kemudian petugas kembali menanyakan barang apa yang ditemukan itu, salah seorang tersangka yang mengaku bernama Ag menjawab " Sabu-sabu Pak".  Selanjutnya terhadap kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk di introgasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, bahwa tersangka Ag membeli sabu-sabu tersebut bersama temannya, IJ yang berboncengan dengan sepeda motornya.

" Tersangka Ag memperoleh atau membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial B warga yang tinggal di Bangko Mukti," kata Juliandi. 

Kemudian, petugas Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan dan ditemukan tersangka B saat sedang main Hand Phone di depan rumahnya.

" Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah B dan di temukan 7 bungkus plastik bening berisikan di duga narkotika sabu-sabu di dalam sebuah kotak plastik pada kaca hias/cermin," terang Juliandi kembali. 

Dan setalah ditanyai sabu tersebut, tersangka B mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya yang di perolehnya dari MS (DPO) yang beralamatkan di Km 18.

" Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim,"ungkap Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ