Gunakan Upal Buat Belanja, Dua Warga Siarang-arang Ditangkap

Selasa, 27 April 2021 - 20:01:25 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD -- Dua pengedar uang palsu warga kepenghuluan Siarang-arang kecamatan Pujud harus berurusan dengan aparat kepolisian dan menginap gratis di hotel prodeo. 

Kedua orang pria tersebut masing-masing Pa alias Lek No (56) warga jalan SMA N 2 dan Ded alias Adi (40) warga Pemukiman itu ditangkap pada Senin (26/4) sekitar pukul 20.30 Wib. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik mengatakan, bahwa kedua tersangka ini dibekuk karena telah berbelanja dengan menggunakan uang palsu (Upal). 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan peredaran upal itu pada hari Senin (26/4) sekira pukul 20.30 wib  saat korban, Siti (59) sedang menjaga warungnya yang terletak di jalan Lintas Tanjung Medan RT 002 RW 005 kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan. 

Dan tidak lama kemudian datang 2 orang laki-laki yang diketahui bernama Pai dan Ded untuk membeli minyak bensin (premium) sebanyak 2 liter. Dan selanjutnya salah seorang tersangka,  yakni Ded memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. 

Tanpa curiga,  kemudian korban memberikan uang sisa belanja sebesar Rp 30 ribu kepada tersangka. Dan selanjutnya, kedua tersangka pergi dengan menggunakan sepeda motor. 

Tidak berapa lama kemudian datang dua orang warga, yakni Heri Sanjaya (30) warga jalan Simpang Tugu RT 002 RW 001 kepenghuluan Tanjung Medan dan Ririn (26) warga RT 002 RW 002 kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.

Dan saat itu keduanya bertanya kepada korban dengan perkataan " Ngapain Tadi Orang Itu Kesini" dijawab korban "Beli Minyak". Selanjutnya Heri bertanya " Berapa Uangnya " dijawab korban " Lima Puluh Ribu " Selanjutnya Heri kembali berkata " Coba Lihat Dulu Uangnya ".

Kemudian korban melihat uang pecahan Rp 50 ribu yang didapatkan dari kedua tersangka. Dan setelah diteliti, kemudian korban berkata " Uang Palsu Rupanya".

Selanjutnya suami korban, Silalahi langsung mengejar kedua tersangka. Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

Dan sekitar pukul 22.00 wib tepatnya saat berada di jalan lintas Tanjung Medan - Simpang Tugu kepenghuluan Tanjung Medan kecamatan Tanjung Medan kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. 

Dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Pai dan ditemukan barang bukti berupa satu unit printer merk PIXMA MP 287, satu buah penggaris besi, satu buah gunting warna hitam, satu kertas F4 ,10 lembar yang sudah di potong, satu buah pisau cater.

" Ya saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan intensif," jelas AKP Nur Rahim. 

Akibat perbuatannya itu, lanjut pria yang akrab disapa Baim ini lagi kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

" Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 244 Jo 250 KUHP, " terang AKP Nur Rahim Sik. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ