Jadi Kurir Sabu, Residivis Kembali di Tangkap

Senin, 26 April 2021 - 11:25:55 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI --- Seorang resedivis diduga menjadi kurir sabu di Bagan siapi-api, kecamatan Bangko kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian pasca ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Pelaku diketahui bernama Sut alias Asun (42) warga  jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko ini ditangkap petugas kepolisian saat hendak mengantarkan sabu kepada orang yang dikenalnya. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (26/4) disebutkan, bahwa saat ditangkap setelah di geledah, petugas berhasil mendapati sabu seberat 117,98 gram sebagai barang bukti.

Sut alias Asun ditangkap dan digeledah saat berada di jalan Pulau Baru, daerah depan lapangan Koni, Kelurahan Bagan Barat Bagansispiapi, Kecamatan Bangko pada Jum’at (23/4) sekitar pukul 13.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini.

Dijelaskan Kasubag Humas,  bahwa pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah jalan Pulau Baru, Bagan Siapiapi.

Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud guna memastikan informasi tersebut.

Dan setibanya dilokasi, Tim Opsnal menjumpai seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Oleh karena itu, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba segera tim memberhentikan dan melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan uang sebanyak Rp 500 ribu dan satu unit Handphone milik tersangka. 

Selain itu,  tim juga berhasil mengamankan satu buah amplop putih yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu.

" Didapatkan sebanyak 4 bungkus plastik klip yang berada dalam bungkusan plastik dibalut lakban, saat dipertanyakan kepada tersangka Sut alias Asun  mengaku hanya disuruh "Jon" (dalam lidik) untuk menghantarkan narkotika jenis sabu dalam amplop tersebut kepada orang yang belum dikenalnya," jelas Juliandi. 

Bahkan kepada petugas berpakaian preman ini, tersangka mengaku rencananya akan bertemu dengan orang tersebut didepan daerah lapangan Koni.

" Kemudian tersangka berikut benda diduga narkotika jenis sabu serta benda lain terkait yang diamankan darinya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.

Kasubag Humas juga mengungkapkan bahwa hasil tes urine tersangka positif mengandung metampetamina. " Dan setelah itu tersangka dipersangkakan melanggar 
pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ