Tak Bisa Rekaman e-KTP di Kecamatan. Ternyata Ini Sebabnya Menurut Kadisdukcapil

Ahad, 25 April 2021 - 10:46:44 WIB Cetak

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Rokan Hilir, Basaruddin SH

BAGAN BATU -- Rasa penasaran perihal penyebab perekaman e-KTP di tingkat kecamatan yang ada di kabupaten Rokan Hilir tidak dapat dilakukan sejak beberapa waktu terakhir ini akhirnya terungkap.

Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Rokan Hilir,  Basaruddin SH saat dikonfirmasikan melalui ponselnya, Ahad (25/4).

" Ya memang dalam beberapa waktu belakangan ini peralatan kita ada mengalami kendala untuk perekaman ditingkat kecamatan.  Namun, untuk perekaman di kantor Disdukcapil Kabupaten tetap berjalan normal, " ujarnya. 

Menurutnya, bahwa sejak adanya kendala tersebut pihaknya juga telah menghubungi pihak penyedia server baru. 

" Kemaren kami SDH mengontak yg penyedia server baru itu, karena ada penambahan peralatan hard disk dan penginstalan. Dan sekarang kita juga sedang menunggu peralatan yang baru sedang penginstalan untuk menyesuaikan dengan sistem yang ada, " terang Basaruddin. 

Artinya, masih katanya lagi bahwa persoalan tidak bisa dilakukannya perekaman itu adalah disebabkan pada server Induk. " Jadi bukan peralatan dikecamatan yang masalah, tapi pada server induk yang di Disdukcapil mengalami kendala," kata Basaruddin lagi. 

Dan ketika ditanya batas waktu kembali normalnya peralatan tersebut, lebih jauh lagi dirinya mengatakan secepatnya. 

" Kita usahakan secepatnya, namun menurut yang dijanjikan oleh pihak penyedia kemarin paling lama 10 hari kedepan semuanya kembali normal, " ungkap Basaruddin.

Dan oleh sebab itu dirinya meminta maaf kepada seluruh warga atas kejadian tersebut. " Untuk itu kami mohon maaf atas kendala tersebut. Dan kami tetap berusaha untuk segera melakukan perbaikan sehingga masyarakat dapat melakukan perekaman kembali, " ungkap Basaruddin. (min/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ