Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Polres Rohil Tangkap 4 Pelaku

Kamis, 22 April 2021 - 14:19:04 WIB Cetak

Empat tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

UJUNGTANJUNG -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi. Buktinya, empat orang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Kamis (22/4) menyebutkan, bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap didua wilayah  yakni kecamatan Balai Jaya,  kabupaten Rokan Hilir dan Deli Tua,  kabupaten Deli Serdang,  Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap jaringan pengedar narkotika itu. 

Dijelaskan oleh Kasubag Humas,  bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil pada Ahad (18/4) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Keempat pelaku yang resedivis ini masing-masing BS alias Bayu (23) warga Balam KM 11, Bangko Jaya di bekuk bersama non resedivis FES alias Fredrick (20) warga jalan Lintas Riau-Sumut Km 22 Balam tepatnya di Pinggir Jalan Lintas Riau Sumut, Balam KM 35 Kecamatan Balai Jaya. 

Sementara setelah dikembangkan lagi Resedivis LS  alias Asiang (53) dan resedivis RS alias Aan (40)  dibekuk dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan barang bukti 68,54 gram sabu ikut disita petugas dari para tersangka ini.

Dimana, informasi tersebut menyebutkan bahwa ada peredaran narkotika didaerah Balai Jaya Km 35, menindak lanjuti informasi tersebut lalu Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan tersangka FES alias Fredrick baru turun dari mobilnya bersama dengan tersangka Bayu. 

Dan saat dilakukan penggeledahan dari tersangka Fredrick didapat barang satu wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 Bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan. 

Sedangkan dari penggeledahan badan tersangka Bayu ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huawei dan satu buah mancis berbentuk senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan yang katanya digunakan untuk "jaga-jaga". 

Selanjutnya, tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, tepatnya didalam kamar ditemukan lagi satu unit Samurai warna biru yang diduga hasil barter narkotika jenis sabu.

Dari interogasi tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari daerah Deli Tua, provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

" Guna pemeriksa lebih lanjut, selanjutnya, kedua tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil,"  ungkap AKP Juliandi SH.

Kemudian, tim opsnal Sat Narkotika kembali melakukan pengembangan hingga ke daerah Deli Tua,  kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Dari pengembangan ini,  akhirnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tersangka yang mengaku bernama RS alias Rudi dan temannya, LS alias Asiang.

Dan saat di interogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka Fredrick dan Bayu.

" Yang mana diterangkannya lagi mereka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang bernama. Al (masih dalam lidik)," ujarnya lagi. 

Sedangkan dari tersangka RS alias Rudi didapatkan satu tas  kecil warna hitam merk Santer, satu unit handphone  android merk Realme warna biru gelap, satu unit timbangan digital ukuran besar warna silver; satu unit timbangan didgital ukuran sedang warna silver; satu lembar slip bukti transfer ATM BRI, satu buah botol kaca ukuran kecil satu buah karet dot yang terhubung dengan pipet bening 2 buah karet dot yang terhubung dengan kaca pirex 2 buah tutup minuman energy yang telah terhubung masing-masing dengan 2 pipet  warna putih 2 buah plastik klip bening ukuran besar 5 buah korek mancis berbagai warna, 10 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran.
 
Dan Asiang didapat 2 unit timbangan, kumpulan plastik plastik klip, Handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu. Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil.

" Keempat tersangka yang kemudian dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semuanya didapati memiliki hasil tes urine positif," tegas Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ