Pakai Knalpot ' Brong ', 21 Kendaraan Ditindak Satlantas Polres Rohil

Selasa, 20 April 2021 - 22:29:46 WIB Cetak

Kasat Lantas Polres Rohil, AKP David Ricardo Sik

UJUNGTANJUNG -- Sedikitnya 21 unit kendaraan yang menggunakan knalpot ' brong ' atau racing yang tidak sesuai dengan ketentuannya berhasil ditindak tegas oleh jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir. 

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasat Lantas,  AKP David Ricardo Sik, Selasa (20/4) malam. 

" Ya untuk sementara ini ada sekitar 21 unit kendaraan yang menggunakan knalpot ' brong ' atau yang tidak standar serta berkumpul-kumpul kita tindak," jelas AKP David Ricardo. 

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban knalpot racing tersebut dalam rangka menciptakan kamtibmas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kita lakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Penertiban kita lakukan dalam rangka Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021 diwilayah hukum Polres Rohil, " terang Kasat kembali. 

Kasat Lantas juga mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya yang sepeda motornya menggunakan knalpot racing untuk segera dicopot dan dipasang knalpot standar seperti semula.

“Kita juga meminta peran kepada para orang tua agar mengawasi dan memperhatikan anak anaknya agar sepeda motornya tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, apabila nanti terjaring saat kita lakukan penertiban akan ditindak tegas,” pungkas Kasat Lantas. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Nyambi Jualan Sabu, Buruh Digaruk Polisi

Senin, 14 Desember 2020
Hukrim

Terlibat Judi Online, Buruh Diciduk Polisi.

Selasa, 19 Januari 2021
ƒ