Kerap Beraksi di Kebun Sawit, Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Senin, 05 April 2021 - 15:23:02 WIB Cetak

PEKAITAN -- Jajaran Polsek Bangko kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan kali ini giliran seorang pria bernama Pur alias Sipur (30) warga Dusun Rejo Mulya RT 003 RW 003 Suak Temanggung,  Kecamatan Pekaitan. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Senin (5/4) menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap polisi setelah tim opsnal Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan pada Sabtu (3/4).

Penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba itu menurut informasi dari masyarakat disebutkan, bahwa tersangka yang sering beroperasi disekitar kebun kelapa sawit warga yang berada di Dusun Suka Damai RT 007 RW 002.

Dan sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang memancing di parit bekoan yang ada di kebun kelapa sawit warga tersebut. 

Lalu, dengan gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Pur alias Sipur.

Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa dirinya ada menyimpan narkotika jenis sabu yang mana disimpan tersangka dipundaknya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko dengan di dampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di pundak tersangka ditemukan satu buah kotak hitam yang berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah yang terdiri dari satu bungkus berisikan bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu.

Dan selain itu juga ditemukan satu bungkus lagi berisikan 17 bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu. Dan dari kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan 2 unit HP merk Vivo dan merk Nokia.

Sedangkan di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp 420 ribu yang di akui tersangka adalah hasil penjualan benda haram itu. Tim opsnal juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Kharisma tanpa body milik tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan dari dalam kamar tidur rumah tersangka ditemukan 2 set alat hisap sabu (bong) lengkap yang terdiri dari botol lasegar dan botol warna cokelat, 2 buah mancis, satu buah gulungan kertas timah rokok warna silver, satu buah pipet berbentuk sekop.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama Wak Jon yang diketahui berlamat di Kampung Bukit Kecamatan Bangko Pusako namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumah pelaku.

Kemudian dengan membawa tersangka Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap Wak Jon di Kampung Bukit Kecamatan Bangko Pusako.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui rumah Wak Jon namun rumah tersebut kosong. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. 

" Dari hasil tes urine tersangka didapati Positif Amphematamina dan Methampemina. Dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ