Sedang Nikmati Sabu, Pemuda Simpang Kanan Digaruk Polisi

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:58:15 WIB Cetak

SIMPANG KANAN -- Jajaran Polsek Simpang Kanan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Seorang pemuda bernama RS alias Rony (18) warga Perumahan Afdeling IV ini ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan bersama dengan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,42 Gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH mengatakan,  bahwa penangkapan itu dilakukan pada Selasa (23/2).

Dimana,  sekitar pukul 18.00 Wib personil Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah rumah yang terletak di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Berbekal informasi itu dan atas perintah Kapolsek Simpang Kanan, kemudian tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan disekitar lokasi. 

Dan sekitar pukul 21.45 wib Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP menemukan pelaku yang bernama RS alias Rony saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dan bahkan saat itu di lantai didekat pelaku ditemukan barang bukti berupa 2  buah paket kecil plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus kosong plastik bening, 2 buah kaca pirex, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu set alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api mancis, satu bungkus kosong rokok merk Sampoerna warna putih. 

" Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari temannya berinisial H. Dan sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ