Coba Kabur dan Tabrak Portal, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:56:24 WIB Cetak

SINTONG PUSAKA --- Tim Opsnal Polsek Tanah Putih akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang bernama AS alias Angga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (24/2) menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok On Bold warna hitam, di dalamnya terdapat satu bungkus pelastik bening ukuran sedang klip warna merah berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH mengatakan,  bahwa penangkapan itu bermula pada Selasa (23/2) sekitar pukul 15.00 Wib petugas mendapatkan informasi.

Dimana informasi itu disebutkan, bahwa disekitar Simpang Kelok RT 01 RW 05 Dusun jalan Pagar Feri Kepenghuluan Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Setelah mendapat informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Tanah Putih,  kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dan sekitar pukul 16.00 Wib tim menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor CBR warna hitam tanpa plat nomor. Dan ketika diberhentikan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Aksi kejar-kejaran tak terelakkan lagi hingga sesampainya di jalan Simpang Kelo, Kepenghuluan Sintong Pusaka tepatnya di depan GS PLAN Chevron  pengendara sepeda motor tersebut menabrak Portal GS PLAN Chevron sehingga terjatuh.

Kemudian setelah diamankan,  laki-laki tersebut mengaku bernama AS alias Angga. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian, ternyata di dalam saku celana sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok On Bold warna hitam, di dalamnya terdapat satu bungkus pelastik bening ukuran sedang klip warna merah berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu. 

" Ya tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan di jual kepada sopir truk dan dipergunakan sendiri. Dan guna pengusutan lebih lanjut lagi, maka terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanah Putih, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ