Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sumut

Rabu, 24 Februari 2021 - 02:43:15 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

PANIPAHAN --- Jajaran Polsek Panipahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari luar provinsi. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya pelaku pengedar. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (24/2) dini hari menyebutkan,  bahwa pengedar tersebut diketahui bernama MY (37) warga jalan Dusun Wonosari Desa Sei Tapang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu -Sumut. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/2) sekitar pukul 18.00 Wib. 

Dijelaskan Kapolsek,  bahwa pada hari Selasa (23/2)  sekira pukul 18.00 wib, dua personil Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan diadakannya transaksi narkotika jenis sabu--sabu di jalan Damai Kelurahan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Dan atas perintah Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi kemudian tim opsnal Polsek Panipahan meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Kemudian setelah tiba di lokasi,  tepatnya sekira pukul 18.00 wib tim opsnal kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di jalan Damai kelurahan Panipahan,  tepatnya didalam rumah warga. 

Dan tidak ingin membuang waktu lagi,  kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MY.

Namun, pada saat itu salah seorang anggota tim opsnal melihat tersangka mengambil sesuatu didalam tas dan membuang bungkusan plastik hitam dilantai dapur rumah.

Melihat hal itu, kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan meminta tersangka untuk mengambil bungkusan hitam tersebut dan membukanya. Setelah dibuka, ternyata isinya satu bungkus besar plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

"  Dari penangkapan itu kita berhasil menyita satu buah Tas sandang warna Abu Rokok, satu bungkus Plastik warna hitam yang didalamnya berisikan satu bungkus Plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 9,24 Gram, " jelas Iptu Boy. 

Dan selain itu, lanjutnya lagi juga disita satu Unit Headphone warna Hitam Merk Nokia Model RM-1187, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol BL 3937 UV.

" Serta uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar. Dan terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Iptu Boy Setiawan kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ