Antar Pesanan, Pengedar Sabu di Sergap Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:45:05 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

UJUNG TANJUNG --- Diduga sedang mengantarkan pesanan sabu-sabu pembelinya di jalan Lintas Poros Lokasi 26 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, seorang pengedar bernama Sup alias Aseng (36) warga Simpang Kerbau Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih ditangkap polisi. 

Dimana, tersangka ditangkap polisi berpakaian preman dari Polsek tanah Putih Polres pada Ahad (21/2)  sekira pukul 19.30 Wib kemarin. 

Selain menangkap tersangka, tim opsnal Polsek Tanah Putih juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang diakuinya adalah miliknya. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Penangkapan itu bermula saat Tim Opsnal telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Poros lokasi 26 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih tersebut sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Darlison Sitorus ini pun langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. 

Saat dilakukan pengintaian tidak lama datang seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Scoopy nopol BM 5377 WN warna merah menemui seorang laki-laki lainnya.

Melihat hal yang mencurigakan itu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor tersebut yang akhirnya mengaku bernama Sup alias Aseng itu. 

Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang di buang oleh tersangka di dekatnya.

Selain itu juga ditemukan 3 bungkus plastik sisa pakai sabu-sabu didalam bungkus rokok Hima Bold, uang senilai Rp 540 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dan dari keterangannya kepada petugas kepolisian, bahwa dirinya mengakui bahwa satu bungkus plastik yang berisi Cristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli yang telah memesannya. 

" Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ