Transaksi di Rumah, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Senin, 22 Februari 2021 - 14:05:14 WIB Cetak

TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN -- Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM ) berhasil menangkap seorang laki-laki yang bernama Her (36) dari dalam rumahnya. 

Pasalnya, pria kribo ini ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya yang terletak di jalan Syekh Zainuddin, kepenghuluan Batu Hampar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. 

Mendapati informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Dan tidak lama kemudian diperoleh hasil penyelidikan bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-Sabu yang selanjutnya Kapolsek membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Dan kemudian Tim anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama-sama dengan Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendatangi TKP transaksi narkotika tersebut.

Dimana, saat itu tersangka baru selesai melakukan transaksi narkotika dirumah miliknya kemudian anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.

Namun pada saat hendak mau ditangkap, tersangka sempat membuang satu buah dompet kecil warna pink akan tetapi sudah terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan tersebut dan selanjutnya unit Reskrim mengundang ketua RT setempat untuk memastikan benda yang dibuang oleh tersangka. 

Dan saat dibuka, dompet tersebut berisi 2 plastik bening berisi butiran kristal yang diduga Sabu-Sabu yang disaksikan langsung oleh ketua RT.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan alat hisap Sabu dan kaca pirex dan skop Sabu yang terbuat dari kertas dan kemudian dilanjutkan penggeledahan digudang rumah tepat sebelah rumah tersangka juga ditemukan timbangan digital merk Constant. 

" Dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dompet tersangka uang senilai Rp 1,01 juta yang berdasarkan interogasi dilapangan dijawab merupakan uang hasil penjualan Sabu-sabu," jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Senin (22/2).

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kasubag lagi kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ