Nyambil Jualan Ganja Kering, Buruh Tani Ditangkap Polisi

Ahad, 21 Februari 2021 - 14:50:33 WIB Cetak

TANJUNG MEDAN --- Seorang pria, SP alias Subur (32) warga Dusun 1 Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk Tim opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir karena terlibat peredaran Narkotika jenis daun Ganja kering.

SP alias Subur ditangkap di sebuah jembatan (Box Culvert) di daerah Simpang Kampret Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan, Sabtu (20/02) malam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK yang dikonfirmasi pada Ahad (21/02) siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap SP alias Subur itu bermula adanya informasi pada Sabtu malam tepatnya sekira pukul 21.00 wib bahwa di Simpang Kampret sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja kering.

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim memberikan informasi tersebut kepadanya, kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan disertai dengan surat perintah tugas, penangkapan dan surat perintah penggeledahan.

Dan sekira pukul 22.30 wib, anggota Reskrim saat melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di sepedamotor tepatnya di sebuah jembatan (Box Culvert) yang gerak geriknya mencurigakan.

Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan tersangka yang ketika ditanya mengaku bernama SP alias Subur. Dan pada saat dilakukan penggeledahan di saku depan sebelah kanan ditemukan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis daun ganja dibungkus plastik bening.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kantong belakang sebelah kanan ditemukan 2 bungkus paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering.

"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya diperoleh dari temannya yang bernama Eka (DPO) alamat Kota Pinang (Labusel)," terang pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari keterangan tersangka bahwa ianya sudah 2 kali memperoleh Narkotika jenis daun ganja kering dari Eka dengan sistem barang dibawa terlebih dahulu dan apabila sudah laku baru dibayarkan kepada temannya tersebut," tandasnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ