Transaksi di Teras ATM, Pemain Sabu Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Februari 2021 - 13:08:29 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

BAGAN BATU - Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini giliran seorang pemuda bernama MS (28) warga jalan Hj Ba'diah (Kampit) kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah yang ditangkap. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Jumat (19/2) menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka, tim opsnal Sat Narkoba juga menyita yaitu satu bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus besar sabu yang tidak diakui miliknya dengan total berat sekitar 20,12 gram. 

Satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit HP merk nokia warna hitam, satu unit HP merk nokia warna silver, satu buah alat hisap berupa bong dari botol minuman, Uang sejumalah Rp 4,750 juta dan satu Unit sepeda motor Honda Beat Warna Pink nopol BM 6116.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Antik 2021.

Dijelaskan Juliandi, bahwa pada Kamis (18/2) sekira pukul 01.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna Pink dengan Nomor Polisi BM 6116 yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah teras ATM Simpang Riset, yang terletak dijalan lintas Bagan Batu daerah Simpang Riset. 

Kemudian berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut. 

Dan sampai di lokasi tersebut didapati seseorang dengan menggunakan sepeda motor beat warna pink sesuai informasi yang diterima. 

Saat di lakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut mengakui bernama MS. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, lalu tim opsnal memeriksa Handphone milik tersangka lalu ditemukan percakapan whatsapp dan percakapan audio yang berisikan percakapan tentang pemesanan narkotika terhadap temannya R. 

Kemudian dari rekaman percakapan, chat whatsapp dan keterangan MS diketahui mempunyai kaki yang bertugas sebagai tukang antar atau pengirim sabu bila ada yang memesan, yakni Kurir tersebut bernama MAN. 

Lalu tim opsnal lainnya melakukan pengembangan penyelidikan, alhasil dapat dilakukan penangkapan terhadap MAN di daerah kebun sawit depan perumahan daerah Kampung Nusa Indah, Kecamatan Bagan Sinembah.

Bahkan dilokasi penangkapan juga ditemukan alat hisap Sabu (Bong) yang sebelumnya dipakai tersangka MAN dan MS di tempat tersebut. 

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka MS  bahwa dirinya selalu membeli barang kepada temannya bernama D (dalam lidik).

Selain itu, tersangka MS juga sering menyimpan narkotika jenis Sabu di rumah pacarnya yang bernama RA (dalam lidik) yang beralamat di Simpang Riset, daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Mendapat pengakuan dari tersangka ini,  kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud dengan di dampingi Kepala Dusun dan ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar diduga Narkotika jenis Sabu, namun tidak diakui tersangka dan uang sejumlah Rp 4,750 juta didalam lemari pakaian yang berada di kamar pribadi RA. 

Berdasarkan keterangan tersangka MS bahwa dirinya memang tinggal bersama dalam satu kamar dengan RA.

" Dan berdasarkan keterangan MS, bahwa pacarnya yang bernama RA mengetahui terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan olehnya, Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan RA sendiri sudah tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya," jelas Juliandi. 

Kemudian para tersangka dan barang bukti Narkotika tersebut serta barang yang diduga ada kaitannya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut.

" Ya sekarang kedua tersangka dan barang bukti sudah diamakan ke Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi dan akan dikembangkan terhadap pelaku lainnya, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ