Lakukan Curat, Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:12:17 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

PANIPAHAN --- Tak ada kata jera. Demikian yang layak disandangkan kepada seorang pria yang bernama RH alias Ega (30) warga jalan Damai kepenghuluan Panipahan Darat, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Pasalnya, walau bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sekitar 10 bulan lalu lewat program Asimilasi, kini pria pengangguran itu kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Akhirnya, aksi residivis ini harus berbuah dengan penjara terhadap dirinya. Dan selain menangkap tersangka,  petugas kepolisian juga berhasil menyita 3 bungkus Rokok merk "LUCKY STRIKE" , satu bungkus Rokok merk "SAMPOERNA".

Disamping itu juga diamankan satu buah Tang penjepit terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari plastik warna merah, satu buah Besi Pahat yang ujungnya berbentuk Pipih tanpa gagang dan satu buah Besi bulat yang panjangnya kurang lebih 1 meter dan ujungnya terdapat sebuah pisau.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi, Kamis (18/2) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada hari Selasa (16/2) sekira pukul 20.00 Wib,  korban M Daud (65) warga Jalan Mesjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas bersama dengan keluarga pergi keluar rumah untuk menghadiri acara Keluarga yang diadakan di rumah anak Pelapor yang beralamat di Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Darat.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib, korban dan Beli Buntari Nasution alias Sait (31) warga Jalan Tanjung Rukam, Kepenghuluan Panipahan Darat dan Samsuddin alias Isam (44) beserta dengan keluarga pulang ke rumah masing-masing.

Dan setibanya di rumah, korban melihat barang-barang miliknya yang ada didalam rumah tersebut dalam keadaan berantakan. Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua temannya itu. 

Selanjutnya, kedua warga tersebut langsung mendatangi rumah korban dan melihat langsung keadaan rumah tersebut.  Korban juga melihat pintu rumah bagian belakang atau bagian dapur, pintu ruang tengah dan pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak pada bagian engsel pintu dan ada bekas congkelan.

Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya,dan diketahui barang-barang miliknya ada yang hilang dari dalam kamar rumah berupa 6 bungkus Rokok merk "Club Mild", 6 bungkus Rokok merk "Sampoerna", 6 bungkus Rokok merk "Djie Sam Soe" dan 6 bungkus Rokok merk "Surya" serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu telah hilang dari dalam kamar rumah korban. 

Selanjutnya salah seorang rekannya, Imun yang merupakan tetangga sebelah rumah korban datang menemui korban dan memberitahukan kepada korban dan kedua rekannya itu bahwa dirinya ada melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Ega sedang duduk diteras depan rumahnya mulai dari pukul 18.00 wib. 

Dan sekitar pukul 21.15 Wib dirinya melihat pelaku Ega pergi dari teras rumahnya dan berjalan mengarah ke rumah korban. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian pencurian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut.

Dan sehubungan dengan perkara tersebut diatas, maka pada hari Rabu (17/2) sekira pukul 11.00 wib Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aiptu Mujiono beserta dengan Team Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.

Dan tidak beberapa lama kemudian Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ega telah diamankan oleh masyarakat. 

Selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di TKP, Team Opsnal Polsek Panipahan melihat pelaku Ega telah diamankan oleh masyarakat.

" Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi terhadap tersangka yang mengaku bernama RH alias Ega, bahwa dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curat tersebut," jelas Boy. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ