Pasutri Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:50:04 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti

BAGAN SINEMBAH -- Peredaran narkoba didaerah perbatasan kian mengkhawatirkan, pasalnya sudah banyak pelaku ditangkap polisi. Dan kali ini aparat kepolisian kembali berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang juga merupakan residivis.

Dimana, pasutri tersebut masing-masing adalah BM (40) dan istrinya Sur (43) keduanya tinggal dikawasan Dusun Simpang Pujud, kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah. 

Keduanya ditangkap polisi pada Jumat (12/2) kemarin dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastik bening kosong klip merah, satu buah bungkus plastik Merk Gingsenf Coffe.

Selain itu diamankan juga satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah Sekop (alat penyendok sabu,Red) terbuat dari pipet, uang berjumlah Rp 100 ribu, satu unit mobil merk Feriza warna biru abu-abu berikut kunci kontaknya. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pasutri itu adalah berkat informasi dari masyarakat.

Selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat narkoba polres Rohil memerintahkan tim opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. 

Dan sekira pukul 00,30 Wib anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi Ketua RT mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. Alhasil dari penggerebekan dan penggeledahan itu ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah di introgasi bahwa tersangka Sur memperoleh sabu dari temannya bernama P (DPO). Dan tersangka Sur juga menerangkan bahwasanya terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan milik suaminya yaitu, BM. 

Dimana, pada saat penggerebekan itu tersangka BM tidak berada dirumah, dan berdasarkan keterangan Sur, bahwa suaminya sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Simpang Pujud, kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah. 

Kemudian dilakukan pengejaran kerumah mertuanya dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BM. Dari keterangan tersangka BM itu dirinya membenarkan dan mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumahnya. 

" Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut lagi, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ