Satu Pelaku Pengeroyokan Pedagang Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Februari 2021 - 15:20:46 WIB Cetak

TANJUNG MELAWAN --- Satu dari dua pelaku pengeroyokan akukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang beras yang sedang berjualan dipasar, yakni AC alias Awen (31) warga Jalan Ciku RT 07 RW 002  Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan berhasil ditangkap polisi. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Jumat (12/2) menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (11/2) sekitar pukul 12 00 Wib kemarin. 

Tersangka diamankan petugas karena dilaporkan korbannya bernama Adi Syahputra Siregar (27) warga Jalan  Kelompok Tani RT 03 RW 07 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih yang tidak terima karena telah dikeroyok oleh pelaku di Pekan Jum’at di Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan pada Jum’at 15 Januari 2021 lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana  Pengeroyokan yang terjadi di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek TPTM.

Awalnya, pada Rabu (13/1) sekira pukul 19.30 Wib, korban ada bertemu dengan tersangka dan kemudian korban meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp 300 ribu.

Dan kemudian tersangka mau meminjamkan uang tersebut dengan syarat korban meninggalkan HP miliknya. Dan akan dikembalikan pada saat hutang tersebut dilunasi.

Dan pada Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, korban  sedang berjualan beras dipekan Jum'at itu, kemudian tersangka datang bersama dengan seorang temannya yang bernama Roni dan kemudian tersangka melemparkan HP milik korban yang digadaikan.

Selain itu, tersangka juga lalu memukul korban berkali-kali bersama sama dengan temannya Roni (DPO) dan kemudian tersangka berkata ” Ini HP - mu HP rusak kau gadaikan ”.

Kemudian pada saat itu ditempat korban  berjualan ada satu buah alat sekop beras yang terbuat dari besi dan kemudian tersangka mengambil satu alat sekop beras tersebut dan kemudian memukul kearah kepala korban. Akan tetapi korban mengelak dan alat sekop beras tersebut mengenai tangan korban. 

Terus tersangka juga menjatuhkan korban  ketanah dan kemudian tersangka menggigit punggung  korban dan setelah itu ikut pula teman tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan kearah wajah korban dan mengenai mata dan juga mencakar  dibahagian leher korban. 

Dan tersangka juga membantingkan kaki korban ke aspal sehingga pada saat itu tersangka tidak bisa berjalan dengan normal dan kemudian mereka pun pergi meninggalkan korban dalam keadaan luka.

" Kemudian korban melaporkan kerjadian tersebut kepada pihak Kepolisian" jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut,Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendatangi keberadaan tersangka. 

Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AW alias Awen dan selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan pencarian terhadap Roni (DPO).

" Akan tetapi belum diketahui keberadaannya sampai saat ini. Dan tersangka kita sangkakan pasal 170 KUHP, " pungkas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ