Tipu Koperasi, Karyawan PTPN III Dipolisikan

Rabu, 10 Februari 2021 - 09:03:49 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BAGANBATU --- Seorang pria bernama Suh alias Heri (26) warga AFD V PTPN III Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut harus mendekam didalam ruang tahanan Polsek Bagan Sinembah. 

Pasalnya,  pria yang juga merupakan karyawan PTPN III Torgamba,  Sumatera Utara (Sumut) ini diduga telah melakukan penipuan terhadap koperasi CU Mitra Kasih Smart yang terletak di jalan Tambora kepenghuluan Bagan Manunggal, kecamatan Bagan Sinembah. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik,  Rabu (10/2) membenarkan hal tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa aksi penipuan itu bermula pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2020, David Sibarani (51) warga jalan Kapuas RT 01 RW 02 Kepenghuluan Bagan Manunggal mendapat laporan dari Asri Kurnia yang merupakan Kasir CU Mitra Kasih Smart bahwa pada bulan Maret 2020 tersangka ada meminjam uang sebesar Rp 15 juta dengan agunan ATM dan buku rekening Bank Mandiri gaji dari PTPN III Torgamba.

Bahkan,  tersangka sudah membayar angsuran pada bulan April 2020 sampai pada bulan Juli 2020. Namun,  terhitung sejak bulan Agustus 2020 sampai sekarang belum ada bayar 

Dan setelah dicek ternyata benar kemudian dirinya menjumpai tersangka menanyakan angsuran pinjaman tersebut dan pengakuan tersangka bahwa dirinya telah menggandakan ATM dan Buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening yang sama. 

Bahkan, tersangka juga mengaku telah meminjam uang kepada orang lain, yakni Jumanto Nadapdap. Dan selanjutnya dirinya melaporkan ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, kemudian pada hari Senin (8/2) sekira pukul 12.00 wib, Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan Pelaku di rumahnya yg berada di perumahan PTPN III Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan - Sumut.

Dan dengan gerak cepat, kemudian Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung pergi menuju rumah pelaku guna melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut.

Setibanya dilokasi, unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mengamankan tersangka dan membawa kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

" Ya tersangka dan barang bukti berupa 2 buah ATM Bank Mandiri dan 2 buah buku rekening Bank Mandiri sudah kita amankan di Mapolsek," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Diduga Arus Pendek, Rumah Naibaho Ludes Terbakar

Selasa, 02 Februari 2021
Hukrim

Lagi, Polsek Bangko Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 04 Desember 2020
Hukrim

Main Pukul Aja Mrd Alias Pak Edi Dipenjarakan

Sabtu, 17 Agustus 2019
ƒ