Lakukan Curat di Rumah Kosong, Pengangguran Ditangkap

Rabu, 10 Februari 2021 - 09:02:14 WIB Cetak

Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi memimpin langsung penangkapan tersangka curat

PANIPAHAN --- Upaya keras jajaran Polsek Panipahan untuk mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu (23/1) lalu akhirnya membuahkan hasil. 

Dimana, tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi itu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama YSM (18) warga jalan Cempaka RT 004 RW 002, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas yang diduga sebagai pelaku.

Dimana, kasus curat tersebut dialami oleh korban bernama Bun Thiam (60) warga Jalan Antara Kepenghuluan Teluk Pulai, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan berdasarkan laporan dari korban. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pada hari Sabtu (23/1) sekira pukul 06.00 wib korban yang pada saat itu tengah berada di Medan mendapat kabar dari penjaga rumah korban yang bernama Akiong dan mengatakan bahwa rumah korban telah dibongkar oleh orang.

Dimana diketahui bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka atau membongkar dinding rumah yang terbuat dari papan kayu sebelah kanan pada dinding rumah korban tersebut.

Setelah masuk kedalam rumah, pelaku membongkar lemari-lemari milik korban yang ada didalam kamar rumah sebanyak 3 kamar.

Dan ketika korban pulang kerumahnya di Panipahan, tepatnya pada tanggal 5 Februari 2021, korban mendapati bahwa dinding rumah sebelah kanan yang terbuat dari papan kayu dalam keadaan rusak dan kondisi terbuka dan kondisi kamar-kamar didalam rumah korban tersebut dalam keadaan berantakan, dan korban juga melihat lemari pakaian miliknya juga dalam keadaan terbongkar.

Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan rumah, korban mendapati bahwa satu unit Kompor Gas, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg serta satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam, kunci kontaknya, beserta dengan STNK dan BPKB yang berada didalam jok sepeda motor tersebut telah hilang, 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut, 
Sejalan dengan laporan perkara tersebut diatas, kemudian pada hari Selasa (9/2) sekira pukul 22.00 Wib Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi bersama Kanit Reskrim, Aiptu MUJIONO dan 3 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan.

Dan tak lama kemudian, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan itu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama YSM saat sedang berada disimpang lokalisasi.

Kemudian dari interogasi, diketahui bahwa tersangka YSM mengakui perbuatannya. Bahkan  saat beraksi itu dirinya dibantu oleh temannya yang bernama Sa alias Ap alias Gon.

" Dan menurut pengakuan pelaku, bahwa sepeda motor milik korban yang dikendarai pelaku tersebut telah dijual ke wilayah Aek Jamu Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, " jelas Iptu Boy Setiawan. 

Kemudian, lanjut Kapolsek lagi dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor tersebut ke daerah Aek Jamu. 

" Dan benar sepeda motor hasil curian tersebut berhasil kita temukan dari wilayah Aek Jamu dan saat itu juga secara bersamaan dilakukan pencarian terhadap kawan pelaku yang bernama Sa alias Ap alias Gon yang juga tinggal disekitar lokasi tersebut. Namun, tidak ditemukan, " terang Boy kembali. 

Dan dari pengungkapan kasus tersebut, masih kata mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nopol BK 3343 XAZ berikut STNK dan BPKB. 

" Untuk teman pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran karena identitas sudah kira kantongi. Sementara untuk tersangka YSM sudah kita amankan bersama dengan barang bukti, " tegas Boy Setiawan. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ