Simpan Sabu Di Bawah Tempat Tidur, Oknum ASN Digaruk Polisi

Selasa, 09 Februari 2021 - 13:55:43 WIB Cetak

BAGANSIAPIAPI -- Lagi-lagi Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini oknum ASN yang bernama AS alias Andi (37) warga Gang Bawal RT 003 RW 001 kelurahan Bagan Timur kecamatan Bangko.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Selasa (9/2) menyebutkan bahwa tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Jumat (5/2) sekitar pukul 10.00 Wib. 

Dimana,  tersangka diamankan petugas setelah penggeledahan rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat Achmad Rifa'i (54) yang juga honorer Sekdakab Rohil dan RW setempat Mulyadi (55) di temukan narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat di konfirmasikan membenarkan adanya pengungkapan tersebut. 

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa disebuah rumah diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Dan sekira pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka didalam kamar disebuah rumah.

Kemudian anggota opsnal menginterogasi tersangka, tersangka mengaku bernama AS terus anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan alhasil dari pinggir bawah tempat tidur milik tersangka di temukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus  plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga ditemukan 3 bungkus plastik berisikan plastik klip merah dan satu buah kotak yang berisikan timbangan digital dibelakang sandaran tempat tidur. selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut.

" Dan dari hasil Tes urine tersangka yang dituduhkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini didapati mengandung Methafetamin positif, " imbuh AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ