Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Februari 2021 - 08:24:42 WIB Cetak

BAGANSIAPIAPI --- Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuhkan oleh pihak kepolisian Sektor (Polsek) Bangko. Buktinya, jajaran Polsek Bangko kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (8/2) malam menyebutkan, bahwa pelaku diketahui bernama FHI (35) warga jalan Selamat kepenghuluan Bagan Timur, kecamatan Bangko.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang disampaikan kapada pihak kepolisian, bahwa disekitar jalan Selamat kepenghuluan Bagan Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera putra bersama Katim Opsnal Bripka Suratman untuk melakukan penyelidikan.

Dan saat penyelidikan di TKP petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerakan yang sangat mencurigakan dan langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama FHI. 

Saat di introgasi polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di dalam saku celana sebelah kiri.

Dari kantong celana sebelah kiri tersangka ditemukan satu buah dompet yang didalamnya didapati satu bungkus plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu polisi juga menemukan mancis, pipet berbentuk sekop, dan gulungan plastik warna biru yang berisikan daun kering yang diduga ganja serta sebuah kotak korek api, didalam kotak korek api tersebut terdapat tiga bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta 5 bungkus plastik bening klip merah kosong.

Selanjutnya tim opsnal melakukan intorgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dari temannya yang bernama AAN (DPO) yang mana dari pengakuan dirinya tidak mengetahui dimana alamat temannya tersebut.

“ Selain tersangka, kita juga mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,1 gram dan daun ganja kering dengan berat kotor 1,8 gram,” jelas Sasli Rais. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ