Pakai Dan Edarkan Sabu Dari Abang Kandungnya, Supir Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 13:24:42 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

KUBU --- Seorang pria berprofesi sebagai supir bernama DS alias Bolot (21) warga Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia kepenghuluan Sungai Segajah Makmur kecamatan Kubu harus mendekam didalam tahanan Polsek Kubu. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Kamis (4/2) menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap karena diduga telah menjadi pemakai dan pengedar sabu milik abang kandungnya sendiri. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.


Dikatakan AKP Juliandi SH, bahwa penangkapan itu berawal pada hari Rabu (3/1) sekira pukul 00.00 Wib, mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kepenghuluan Sungai segajah Makmur Kecamatan Kubu sering terjadi Penyalahggunaan Narkotika.

Selanjutnya Katim Opsnal yang dipimpin oleh Briptu  Rizizhco A Murti SH langsung melaporkan kejadian tersebut Kepada Ps Kanit Reskrim, Bripka L Hendrian  dan kemudian Ps Kanit Reskrim langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu Iptu R Sudaryono S Sik MM. 

Dan atas perintah Kapolsek Kubu,  kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Dan sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal langsung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DS alias Bolot dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh RT Simpang Limau, Rianto.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah kaca pirex Merk Fanbo serta uang tunai dengan jumlah Rp 25 ribu. 

Kemudian Team Opsnal melakukan Interogasi kepada tersangka DS alias Bolot lalu dirinya mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik abang kandungnya yang bernama Wa (dalam lidik,Red) yang diberikan kepadanya.

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukkan pengembangan untuk mencari beredaaan abang kandung tersangka yang berada di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kepenghuluan Sungai segajah Makmur Kecamatan Kubu  serta dilakukan penggeledahan rumah.

Namun pada saat dilakukan penggeledahan tersebut  Tim Opsnal tidak menemukan pelaku Wa di rumahnya dan selanjutnya tersangka DS alias Bolot dan barang bukti di  bawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang didapat berupa satu bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu Unit Handphone Merk Oppo warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah Kaca Pirex Merk Fanbo dan Uang Tunai Rp 25 ribu, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ