Januari 2021, Narkoba Kasus Tertinggi Ditangani Polres Rohil

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:57:23 WIB Cetak

UJUNG TANJUNG -- Sepanjang bulan Januari 2021, jajaran Polres Rohil mencatat bahwa ada beberapa kasus kriminal yang ditangani. Namun, dari kasus tersebut masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal ini terungkap pada saat Polres Rokan Hilir menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus narkotika, Kasus Ilegal loging dan perdagangan anak dibawah umur dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang dilaksanakan di Selasar Mapolres, Rabu (3/2).

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hilir, Kompol James IS Rajagukguk Sik MH, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir dan turut dihadiri para awak media baik cetak maupun online.

Dalam giat tersebut Wakapolres Rokan Hilir, Kompol James IS Rajagukguk Sik MH melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi SH menyampaikan dalam kurun satu bulan yakni pada bulan Januari 2021, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 2 kasus Kriminal dan 17 kasus narkoba gabungan jajaran polsek.

"Ada sebanyak 38 orang tersangka diamankan di Jajaran Polsek dan Polres Rokan Hilir,dari beberapa tersangka yang diamankan, 1 orang adalah kasus perdagangan anak dibawah umur, 4 orang kasus ilegal loging dan 33 orang kasus narkoba," jelasnya.

Lanjutnya lagi,  selain tersangka pihak kepolisian juga menyita barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ganja jumlah  keseluruhan bulan Januari 2021 sebanyak 132,94 gram sabu dan 1,59 ganja.

" Dengan rincian Sat Res Narkoba 100,49 gram sabu,Polsek Bangko 5,6 gram sabu, Polsek Bagan Sinembah 8,24 gram sabu, 1,59 ganja, Polsek Kubu 6,62 gram, Polsek Sinaboi 0,4 gram, Polsek Pujud 2,40 gram, Batu Hampar 1,23 gram dan Polsek Tanah Putih 7,97 gram," terangnya kembali.

Sementara untuk kasus Ilegal loging yang diamankan dari 4 orang tersangka yang merupakan warga kecamatan rantau kopar ini ditemukan barang bukti berupa 354 Tual Batang Kayu, satu Unit mesin potong kayu merek Yamakoyo, satu Buah Martil, satu Buah Gergaji merek Ameritech saat didalam Danau Mumpa Dusun Batang Kopau kepenghuluan Siarang-arang kecamatan Pujud pada Ahad (24/1) siang. 

Selanjutnya, terkait kasus perdagangan anak dibawah umur dengan diamankan pelaku bernama ES (30) warga Jalan Simpang 3 Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang modusnya menawarkan anak sekolahan untuk menemani oom-oom dihotel yang ada diwilayah Bagansiapiapi dengan upah yang memuaskan.

Dan kejadian ini terjadi pada hari selasa (02/2) tepatnya di jalan Perwira kelurahan Bagan Kota kecamatan Bangko.

Dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti 5 bungkus kondom merek suntra, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu unit handphone merek Hitaro warna silver ini digunakan sebagai penghubung para korban.

" selanjutnya juga ada ditemukan uang recehan sebanyak Rp 1,5 juta dari kantong tersangka ES, " pungkas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ