Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Pemilik Rumah Ditangkap

Rabu, 03 Februari 2021 - 10:56:04 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

UJUNGTANJUNG --- Jajaran Polsek Tanah Putih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tim Reskrim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang terletak di jalan Menggala Lima Prodan RT 001 RW 008 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (1/2) itu,  tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan pemilik rumah, yakni AGR (51) bersama dengan sejumlah barang bukti.

Diantaranya ditemukan satu bungkus plastik bening klip warna merah besar yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,70 gram, 2 bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Satu bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,27 gram, satu buah alat hisap atau Bong yang berisi Kristal Bening beserta kaca pirek berisi butiran kristal bening. satu buah kotak rokok Gudang Garam Filter, 50 buah plastik kosong klip warna merah dan 7 buah plastik putih diduga bekas Narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga ditemukan satu buah gunting warna hitam, 2 buah mancis warna hijau, satu buah mancis warna ungu, satu buah mancis warna biru, 90 buah plastik kosong panjang, uang tunai sebesar Rp 1,835 juta, 17 buah plastik kosong warna putih yang sudah dipotong-potong.

Satu buah plastik asoy warna putih,satu unit handphone Merk Nokia warna Hitam tipe 105, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah dompet warna Merah, 3 buah pipet kecil, satu buah sendok terbuat dari pipet ukuran besar, satu batang cuttonbud, 2 buah kaca pirex berisi cairan bening dan hitam dan satu buah plastik asoy warna putih.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Rabu (3/2) membenarkan adanya penangkapan tersangka sabu tersebut.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Senin (1/2) sekira pukul 18.00 wib petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar jalan Prodan RT 01 RW 05 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih sering terjadi transaksi narkotika. 

Berbekal informasi tersebut, kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Doni Effendi SH langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi. 

Dan dari hasil penyelidikan ternyata memang benar, polisi menemukan bahwa rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi tersebut adalah milik tersangka AGR. 

Tepat sekitar pukul 21.30 Wib,  kemudian tim opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AGR sebagai pemilik rumah saat sedang berada di ruang tamu.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di dalam kamar tidur dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,97 gram.

 " Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih guna penyidikan lebih lanjut lagi.  Dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ