Curi 7 Tandan Sawit, Warga Simpang Jengkol Dipolisikan PT KASS

Senin, 01 Februari 2021 - 20:06:37 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

PUJUD --- Diduga karena telah melakukan pencurian 7 tandan buah sawit,  seorang pria bernama RHH (31) warga Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud harus mendekam diruang tahanan Polsek Pujud. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Senin (1/2) malam menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap oleh petugas keamanan PT KASS pada Ahad (31/1) kemarin. 

Dan selain mengamankan tersangka, pihak petugas keamanan perusahaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra,  satu buah pisau deres,  7 tandan buah sawit dan 3 buah karung goni plastik warna putih. 

Diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang disampaikan oleh Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Ahad (31/1) sekitar pukul 15.00 wib saat seorang petugas keamanan perusahaan, yakni Sutrisno (51) warga Perumahan PT KASS kepenghuluan Pujud sedang patroli di area PT KASS.

Tiba-tiba dirinya mendapatkan telepon dari rekannya,  Suardi (46) warga jalan Kampung Pinang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Pujud dengan mengabarkan, bahwa dirinya bersama dengan Bolon (35) warga jalan Syeh Muhammad Khotib kepenghuluan Pujud telah mengamankan seorang pelaku pencuri buah sawit milik perusahaan tempat mereka bekerja. 

Dan saat itu dirinya meminta kepada kedua rekannya itu untuk menahan pelaku pencurian sawit tersebut.
Satu jam kemudian, Sutrisno yang ditemani oleh Marlen tiba dilokasi, yakni Blok 27 PT KASS kepenghuluan Pujud melihat kedua rekannya bersama satu orang laki-laki yang diduga pelaku. 

Setelah diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa pelaku bernama RHH yang ketahuan membawa 7 tandan sawit yang dimasukkan kedalam 3 karung goni plastik warna putih dan diangkut dengan sepeda motor Honda Supra tanpa nopol serta satu buah pisau deres. 

Atas kejadian tersebut dirinya merasa tidak senang dan dirugikan sebanyak Rp 300 ribu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.

" Ya benar,  kita ada menerima laporan pencurian buah kelapa sawit berikut dengan tersangka dan barang buktinya yang sebelumnya diamankan oleh pihak perusahaan, " jelas AKP Nur Rahim. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ