Terekam CCTV, 2 Pelaku Curat Ditangkap Polisi.

Senin, 01 Februari 2021 - 12:22:23 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti

BAGANSIAPIAPI -- Dua orang remaja,  yakni masing-masing MZ alias Lemeh (30) warga jalan Rintis dan YS alias Gendo (23) warga jalan Nelayan kelurahan Bagan Punak kecamatan Bangko hanya pasrah saat ditangkap oleh polisi. 

Pasalnya, aksi kedua pemuda ini tertangkap dan terekam CCTV karena telah melakukan aksi pencurian 15 tabung gas elpiji melon 3 kg dari gudang milik Raya (38) yang terletak di jalan Suhuk Bagan Punak RT 015 RW 004 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Senin (1/2)  membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Dikatakan Juliandi, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis 5 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat korban,  Raya baru mengetahui kalau ada sekitar 15 tabung gas elpiji miliknya telah hilang setelah dirinya masuk kegudang tempat penyimpanan tabung gas elpijinya.

Mengetahui hal tersebut kemudian korban kembali mengecek barang lainnya di dalam gudang tersebut dan diketahui bahwa batre GS-60, satu buah gerinda sudah hilang, kemudian korban melihat bahwa ventilasi gudang tersebut sudah dalam keadaan rusak.

Selanjutnya korban pergi menuju ke belakang gudang tersebut untuk mengecek dan didapati bahwa mesin pompa merk Sanyo yang ada dibelakang gudang tersebut juga hilang. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta  dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut lagi. 

Berbekal laporan itu,  kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan cek TKP dan dari hasil cek TKP ini, Tim Opsnal mendapat petunjuk melalui rekaman cctv yang ada diseputaran TKP bahwa pelaku pencurian tersebut adalah MZ alias Lemeh dan YS alias Gendo. 

Kemudian pada Ahad (31/1) sekira pukul 00.15 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka MZ alias Lemeh di Jalan Merdeka Bagansiapiapi. 

" Kemudian sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka YS di Jalan Nelayan dan turut juga diamankan barang bukti berupa 10 tabung gas LPG ukuran 3 Kg," jelas Juliandi. 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. " Dan dari Tes urine tersangka MZ alias Lemeh positif amphemetamina dan Methampemina sedangkan tersangka YS alias Gendo Negatif selanjutnya tersangka ini dipersangkakan Pasal 363 KUHP," terang Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ