Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pengangguran Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 19:23:40 WIB Cetak

Tersangka SS saat diamankan di Mapolsek Bahan Sinembah

BALAI JAYA --- Perbuatan tindakan asusila kembali gegerkan warga. Kali ini seorang pemuda bernama SS (25) warga jalan Subaru Pekan Balam 31 kepenghuluan Balam Sempurna, kecamatan Balai Jaya harus mempertanggungjawabkan pebuatannya dihadapan hukum. 

Pasalnya,  pria pengangguran ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis belia dibawah umur sebut sata Melati (15) warga Dusun Sei Kayangan RT 01 RW 03 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Sabtu (30/1) menyebutkan, bahwa aksi perbuatan asusila ini terungkap saat pada hari Ahad (10/1) sekira pukul 18.00 Wib kakek korban yang bernama PS (58) merasa curiga dengan tingkah laku cucunya (korban, Red).

Kemudian dirinya meminta tolong kepada tetangganya yang bernama Beti Br Batubara untuk mencari tahu penyebabnya. Karena sudah seminggu terakhir korban bawaannya selalu termenung saja. 

Dan keesokan harinya, Senin (11/1) sekira pukul 17.00 Wib kakek korban kembali bertemu dengan tetanggannya tersebut. Dan saat itu sang tetangga mengatakan "Cucumu sudah dikerjain dan tidak perawan lagi karena sudah dicabuli sebanyak 2 kali".

Mendengar perkataan tersebut, kemudian sang kakek langsung membawa korban ke kantor Polisi. Dan sesampainya di kantor polisi korban mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli atau disetubuhi oleh tersangka sebanyak 5 kali. 

Atas kejadian tersebut kakek korban merasa tidak senang dan melaporkan kepihak Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, kemudian pada Jumat (29/1) sekira pukul 13.30 wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di rumahnya yang terletak di Balam Km 31 Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.

Dengan gerak cepat, kemudian tim opsnal langsung pergi menuju kelokasi guna melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut. Dan sekira pukul 14.00 wib tim opsnal melihat tersangka sedang berada dirumahnya. 

Dan tanpa buang waktu, kemudian tim opsnal langsung mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul tersebut. 

" Ya sekarang tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju tidur warna biru motif Doraemon, satu helai bra warna pink, satu helai celana dalam warna ungu serta satu lembar surat hasil visum Et Refertum sudah kita amankan, " jelas Kapolsek. 

Dan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek lagi dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. " Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Kompol Indra Lukman Prabowo. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ