Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri di Balam Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Januari 2021 - 16:12:05 WIB Cetak

Pasutri bersama barang bukti saat diamankan

BAGANBATU --- Pasca ditangkapnya salah seorang pengedar dengan barang bukti 13 paket sabu, yakni RPM alias Riki, kini jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Jumat (29/1) menyebutkan, bahwa kedua tersangka tersebut adalah merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) masing-masing bernama FES dan DLT.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Jumat (29/1) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu dilakukan berkat keterangan tersangka RPM alias Riki.  Dan menindaklanjuti hal itu, maka pada hari Rabu (27/1) sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda K Saragi melakukan pengembangan. 

Dimana, tim opsnal kali ini harus melacak keduanya kerumahnya yang beralamat di jalan Lintas Riau - Sumut Balam Km 22  Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako.

Dan setibanya dirumah tersebut didapati tersangka sedang berada dirumah bersama dengan istrinya. Kemudian, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah koordinasi dengan perangkat desa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dihadapan aparat desa itu, akhirnya tim opsnal menangkap kedua Pasutri serta melakukan penggeledahan badan dan rumah. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 68 butir diduga Narkotika jenis pil extasi didalam sebuah pelastik warna hitam  yang di letakkan didalam sebuah lemari setelah menemukan barang bukti tersebut.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis pil extasi tersebut dititipkan oleh rekannya yang bernama Han yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Rantau Prapat, Sumut. 

Selain itu, petugas juga turut menyita satu unit timbangan digital berwarna putih, satu unit handphone merk vivo warna merah serta satu buah plastik warna hitam.

" Ya sekarang kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna menjalani proses lebih lanjut, " ujar Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ