Berdiri Depan Warung, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:53:41 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

BALAIJAYA --- Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil meringkus pelalu tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Dan kali ini seorang pria bernama RPM alias Riki (29) warga Balam Km 38 kecamatan Balai Jaya. Dan bersama tersangka, juga turut diamankan satu bungkus pelastik bening yang didalamnya berisikan 13 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,36 Gram, satu unit HP merk Nokia warna Hijau. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelasnkan Kapolsek, bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Rabu (27/1) sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Balam Km 36 Simpang Babi Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek, selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda K Saragih langsung melakukan penyelidikan dilapangan. 

Dan tepat pada pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi alamat yang dimaksud dan disana didapati seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri didepan sebuah warung.

Dengan gerak cepat, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi laki-laki tersebut untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka. 

Dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus pelastik bening yang didalamnya berisikan 13 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

" Dari pengakuan awal, bahwa tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang rekannya yang bernama Fr untuk dijual kembali, " jelas Kompol Indra. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ