Simpan 20,73 gram Sabu Dalam Alat Penyemprot Rumput, Buruh Diringkus Polisi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:09:17 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

TANJUNG MEDAN -- Seorang laki-laki bernama Is (42) warga Dusun 2 Simpang Buntal RT 01 RW 02 kepenghuluan Tanjung Medan, kecamatan Tanjung Medan ditangkap polisi. 

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh ini kedapatan telah menyimpan sabu-sabu sebanyak 9 paket plastik berbagai ukuran atau seberat 20,73 gram dalam sebuah alat penyemprot rumput.

Tersangka diringkus petugas Sat Narkoba Polres Rokan Hilir setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya. Dan selain itu juga turut disita satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu buah kotak yang terbuat dari plastik dan satu buah alat penyemprotan rumput warna biru yang diakuinya  memiliki barang haram tersebut.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, bahwa pada Senin (18/1) sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa disebuah rumah di Dusun 2 Simpang Buntal RT. 01 / RW. 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. 

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.00 Wib, dilakukan penggerebekan disebuah rumah dan ditemukan 9 paket Narkotika diduga jenis Sabu didalam sebuah kotak yang disimpan didalam sebuah alat penyemprot rumput warna biru.

Setelah ditanyakan kepada terlapor atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari orang lain inisial PNK (dalam lidik).

" Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih lanjut. Dan terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " jelas Juliandi (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ