Pelaku Judi Togel Online Berhasil Di Amankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Jumat, 22 Januari 2021 - 19:19:57 WIB Cetak

BAGANBATU - Pelaku Judi Togel Online tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di sebuah warung JalanLintas Riau-Sumut KM 12 Bagan Batu, Kamis (21/01) malam kemarin.

Data yang dirangkum awak media di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (22/01) menyebutkan pelaku tersebut berinisial MSG alias Alex (38) alamat Jln Lintas Riau-Sumut KM 12 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

"Benar telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah pelaku judi togel online beserta barang buktinya,"Jelas Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik kepada awak media

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan itu bermula pada Kamis (21/01) sekira pukul 19.00 wib kemarin, yang mana diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis Togel online di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim opsnal yang dipimpin IPDA K Saragi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 21.30 wib tim opsnal mendapat informasi bahwa di KM 12 tepatnya di warung kopi milik Iyus sering terjadi permainan judi jenis Togel.

"Sekira pukul 22.00 wib pelaku berhasil diamankan yang pada saat itu sedang duduk-duduk di warung kopi tersebut," ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone pelaku mengakui bahwa ia melakukan permainan judi jenis Togel online dari situs www.kunci4d.com dengan cara membuat akun pribadi dan menyertakan nomor rekening terlapor.

"Pelaku menerima nomor-nomor yang akan diundi dari pembeli melalui akun pribadinya di situs tersebut dan uang disetorkan atau mengisi deposit ke nomor rekening situs tersebut," terang Indra.

Lebih lanjut Indra menyebutkan apabila pemasang atau pembeli berhasil menebak nomor-nomor yang dikeluarkan, maka situs tersebut membayarkan uang ke nomor rekening terlapor dan selanjutnya terlapor membayarkan kepada pembeli yang berhasil menebak nomor.

Pelaku memperoleh keuntungan dari persenan yang didapat dari pemenang berdasarkan banyaknya angka yang ditebak (4,3 atau 2 angka) dan juga nominal uang yang dibayarkan pada saat menebak nomor-nomor tersebut.

"Setelah mendapatkan keterangan dari terlapor, kemudian terlapor dan barang bukti sebuah Handphone merk Oppo A3S warna hitam,3 Lembar bukti Screensot berisikan nama situs permainan juga serta uang tunai senilai 80.000 rupiah dan angka pasanahan tetrtangal 21 Januari 2021 dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," Pungkas nya.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ