Pakai dan Edarkan Sabu, Warga Bantaian Dicoko Polisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:24:48 WIB Cetak

BATU HAMPAR --- Diduga menjadi pengedar dan sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, seorang warga Bantaian Hilir bernama Mar alias Ama  (34) tahun seorang warga yang beralamat di Jalan Parit Datuk Dewa Pahlawan RT 01 / RW 01 Kelurahan Bantaian Hilir  Kecamatan Batu Hampar berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Hampar pada Rabu (20/1) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka Mar Alias Ama diringkus petugas setelah diinterogasi mengakui bahwa barang bukti yang didapat dari penggeledahan dirinya berupa satu paket serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 1,23 Gram adalah milik temannya D ( dalam lidik ) yang dititipkan untuk dijualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual. 

Tidak hanya itu, saat di geledah juga ditemukan juga alat lain seperti satu buah dompet warna hitam berbentuk bulat,  3 buah plastik kosong, satu buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan satu buah kaca pirex dan 2 buah mancis tanpa tutup kepala.

Demikian dijelaskan oleh Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi awak media, Kamis (21/1).

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula pada Rabu (20/1)  sekira pukul 10.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diseputaran jalan Parit Datuk Dewa Pahlawan Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar sering terjadi Penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH yang selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan Intensif.

Dimana strateginya sekira pukul pukul 11.00 wib Unit Reskrim melaksanakan penyamaran dalam rangka penyelidikan dan sekira jam 14.00 wib unit Reskrim langsung menuju TKP di ujung jalan Parit Datuk Dewa yang berbatasan dengan dengan Sungai Rokan.

Dan tepatnya disebuah pondok Unit Reskrim mengamankan tersangka Mar alias Ama yang diduga baru saja mengkonsumsi Sabu, kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka diseputaran pondok tersebut.

Disini ditemukan diatas lantai pondok tersebut satu buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik yang masih ada sisa diduga Sabu didalam kaca pirexnya, dan ada juga 2 buah mancis tanpa tutup kepala.

Kemudian ketika tersangka dilakukan interogasi dan tersangka mengaku bahwa barang bukti jenis sabu ada disimpan di bawah lantai pondok, kemudian tersangka menunjuk, mengambil dan memperlihatkan satu buah dompet dan ketika dompet tersebut dibuka ternyata berisikan satu paket sabu.

" Dimana barang itu sengaja disimpan tersangka di bawah pondok tersebut, selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Batu Hampar," terang AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ