Curi Drum Berisi Minyak, Residivis Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:59:53 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

PANIPAHAN --- Seorang bandit kambuhan yang menyandang status residivis bernama MS alias Syukur (25) warga jalan Mesjid Raya, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Pasalnya,  pria yang sudah tiga kali menjadi narapidana ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dengan dua orang temannya yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi, Rabu (20/1) malam membenarkan adanya pengungkapan kasus curat diwilayah hukum Polsek Panipahan.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Ahad, 20 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib tersangka bersama dua orang temannya sedang berjalan melintas di jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) sambil membawa satu buah gerobak pengangkut barang.

Dan setibanya didepan rumah korban Tjia Djoe Ho (54) yang terletak di jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, ketiga pelaku melihat satu buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak untuk kapal yang terletak di teras depan rumah korban. 

Melihat hal itu dan entah siapa yang memulai, akhirnya ketiga pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkannya kedalam gerobak barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.

Sementara pada saat kejadian itu korban sedang tidur didalam rumahnya dan tidak mengetahui aksi ketiga orang pelaku.

Dan ketika pada pagi hari tepatnya Pada hari Ahad, 20 Desember 2020 sekira pukul 07.00 wib korban bangun dan hendak keluar dari rumah dan korban melihat Tong/Drum yang terbuat dr Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Berbekal laporan korban ini, maka pada Selasa (19/1) sekira pukul 19:00 Wib, Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aiptu Mujiono bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku  Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga pelaku yang bernama MS alias Syukur. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi didalam sebuah rumah warga akhirnya  berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

" Dari interogasi yang kita lakukan terhadap pelaku akhirnya yang bersangkutan (tersangka, Red) mengakui perbuatannya," ujar Iptu Boy. 

Dan selanjutnya, lanjut Kapolsek lagi terhadap tersangka langsung diamankan ke Mapolsek. " Dan kita juga menyita barang bukti berupa satu buah gerobak angkutan barang yang terbuat dari kayu tanpa ban diamankan ke Mapolsek Panipahan," terang Boy kembali. 

Sementara itu untuk dua pelaku lainnya, menurut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi pihaknya masih melakukan pengejaran. 

" Untuk dua pelaku lainnya kita buru karena identitasnya sudah kita kantongi. Dan perlu diketahui,  bahwa tersangka MS ini adalah residivis dan sudah tiga kali keluar masuk Lapas, " tegas Boy Setiawan. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ