Terlibat Judi Online, Buruh Diciduk Polisi.

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:50:34 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

RIMBA MELINTANG (DP) --- Diduga terlibat dalam permainan judi di situs Alexis Togel dan situs judi Win, seorang pria yang berprofesi sebagai buruh bernama Af alias Izal (28) warga jalan Pusara RTb001 RW 001 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang diciduk Polisi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Selasa (19/1) menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rimba Melintang pada Senin (19/1)  sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka Af alias Izal tak bisa berkutik saat diinterogasi dan mengakui bahwa benar telah melakukan Perbuatan Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara Online dengan memakai situs Alexis Togel dan situs Judi Win kepada petugas di jalan Kh Rozali RT 005 RW 001 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasikan membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang.

Dijelaskan Juliandi, bahwa pada Senin (18/1) sekira jam 13.00 Wib salah seorang anggota Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kh Rozali RT 005 RW 001 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang telah terjadi tindak pidana Perjudian Jenis Togel.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Rimba Melintang, Iptu M Sodikin SH, tim Opsnal Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Bripka NM Panjaitan melakukan penggerebekan di alamat tersebut, tepatnya diwarung milik warga dipinggir sungai.

Disini Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Afbalias Izal selanjutnya dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa satu buah buku tulis merek siswa warna biru yang berisikan tulisan angka, 2 buah alat tulis pena merk Snowman dan merek X-Data, uang kertas sejumlah Rp 139 ribu dengan rincian 12 lembar uang pecahan Rp 2000, 9 lembar uang kertas pecahan Rp 5000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 20 ribu, satu unit Handphone Nokia 105 warna hitam, satu unit Handphone Android Oppo A-12 warna hitam dan satu buah buku tabungan BRI milik tersangka. 

" Dari pengakuannya, tersangka sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) online dengan Situs Alexis Togel dan Judi Win. Selanjutnya tersangaka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Rimba Melintang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ