Sedang Transaksi Sabu, 6 Tersangka di Bekuk

Senin, 18 Januari 2021 - 13:25:26 WIB Cetak

Keenam tersangka penyalahgunaan narkoba

UJUNG TANJUNG (DP) -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini setidaknya 6 orang tersangka berhasil dibekuk.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (18/1) menyebutkan, bahwa keenam tersangka ditangkap di jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Kamboja Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih pada Jum’at (15/1) sekira pukul 05.30 Wib.

Keenam tersangka tersebut masing-masing SP alias Bolon (32) yang juga merupakan residivis warga jalan Lintas Riau-Sumut, Dusun Kamboja Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Mur alias Doni (23) warga jalan Rokan, Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, JS alias Jaya (36) warga jalan Pekan Tolan -Tanjung Medan, Daerah Simpang Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, As alias Inan (30) warga jalan Sidotani I Daerah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, RBWPP alias Riki (24) warga Gang Bambu Daerah Lokasi Mati Simpang Benar Dalam, Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih serta U (17) warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilkum Polres Rohil.

Dijelaskan Juliandi, bahwa pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik SP alias Bolon yang diketahui adalah residivis di Jalan Lintas Riau-Sumut, Dusun Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan tindakan penyelidikan dilapangan.

Kemudian pada Jum’at (15/1) diperoleh informasi bahwa SP alias Bolon diduga kuat sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu digubuk atau pondok belakang rumahnya bersama dengan beberapa orang lainnya.

Lalu sekira pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendatangi tempat tersebut dan melakukan tindakan penggerebekan.

Alhasil dihadapan ketua RT setempat, tim opsnal berhasil mengamankan 6 orang laki-laki, dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian berikut pada badan dan pakaian keenam tersangka.

Selanjutnya dibawah kolong gubuk atau pondok ditemukan kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket, lalu pada rak didinding gubuk ditemukan sebuah buku kecil yang berisikan tentang catatan transaksi Narkotika jenis sabu.

Dibelakang sebuah kandang ayam disekitar pondok ditemukan satu unit timbangan digital dan sebuah tabung kecil dibalut lakban didalamnya terdapat potongan kertas karton berbentuk runcing yang diduga merupakan alat untuk sendok atau sekop narkotika jenis sabu.

Dan dari penggeledahan badan serta pakaiannya, tim mengamankan Handphone miliknya masing-masing, oleh sebab itu kemudian terlapor berikut dengan benda diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,35 gram dan benda lain yang diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.

Juliandi juga menyebutkan, bahwa benda lainnya yang turut diamankan adalah sebanyak 2 bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika jenis shabu,1 buah kotak rokok merk Sampoerna.

Satu unit timbangan digital, satu buah buku kecil bertuliskan Note Book, satu buah tabung plastik dibalut lakban coklat berisikan benda berupa potongan karton runcing yang diduga alat sendok / sekop narkotika jenis sabu, satu unit HP Android merk Oppo warna putih, satu unit HP Android merk Samsung warna hitam putih dengan motif belakang gambar kucing, satu unit HP lipat merk Samsung warna putih, satu unit HP Android merk Oppo warna Ungu, satu unit HP merk Mito warna hitam, satu unit HP senter merk Samsung warna putih 2 unit HP senter merk Nokia warna biru.

" Sedangkan hasil tes urine tersangka semuanya mengandung  Amphetamina positif dan Kepada ke 6 Tersangka dituduhkan Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ