Curi Alat Musik Bar, Pria Pengangguran Dikerangkeng

Jumat, 15 Januari 2021 - 20:18:34 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BAGANBATU --- Kendati sempat berusaha tawarkan jasa, namun seorang pria pengangguran bernama CS alias Can (39) warga Simpang Caltex Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya berbuah penjara.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (15/1) malam menyebutkan, bahwa dirinya dipenjara karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik kepada media menyebutkan, bahwa aksi curat tersebut terjadi pada Sabtu (9/1) lalu.

Dijelaskan Kapolsek,  bahwa pada Sabtu (9/1) sekira pukul 18.00 Wib di kontrakan Café atau Bar No 06 milik korban, Berlian Br Sitompul (41) warga jalan lintas Riau-Sumut kepenghuluan Bagan Manunggal, kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di Lokalisasi Walet Perbatasan telah terjadi dugaan pencurian dengan pemberatan.

Dimana, korban mengetahui kejadian dugaan pencurian tersebut setelah diberitahukan Andi dan Hendi yang menyebutkan, bahwa barang-barang alat musik berupa satu unit Power Merk Wisdom, satu unit Mixer Merk Soundcraft tersebut sudah tidak ada lagi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban pun mengecek kebenaran laporan itu. Dan setibanya di Cafe / Bar miliknya, korban melihat memang benar barang-barang tersebut sudah memang tidak ada lagi,

Dan korban pun melihat, bahwa papan bagian belakang sudah terbuka dan rusak dan korban pun melihat ada tangga yang di pakai untuk bisa merusak papan bagian belakang café tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan trauma serta dirugikan sebesar Rp 12 juta dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna Pengusutan lebih lanjut.

Dan pada hari Kamis (14/1) sekira pukul 15.00 wib tim opsnal polsek Bagan Sinembah telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sesuai laporan korban.

Dimana,  tersangka diamankan di wilayah Perbatasan Riau-Sumut Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di samping rumah keluarga tersangka.

Sebab sebelumnya tim opsnal mendapat informasi dari suami korban, Kariting bahwa tersangka sempatbmenawarkan kepadanya bantuan untuk menemukan barang-barang yang hilang tersebut dan mengatakan bahwa pelakunya adalah J yang tidak lain teman tersangka.

Selain itu, tersangka juga memberitahukan bahwa barang tersebut telah digadaikan keseseorang yang dapat diambil dengan membayarkan uang tebusan sejumlah Rp 1,8 juta.

Mendapatkan informasi itu kemudian dirinya meminta uang tersebut kepada suami korban.  Dan oleh karena itu tersangka kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukan barang tersebut.

Pada awalnya tersangka tidak bersedia menunjukannya, namun setelah di bujuk baru kemudian tersangka memberitahukan posisi penyimpanan barang tersebut, yakni di semak belukar kebun kelapa sawit wilayah Blok A.

Selanjutnya tersangka pun mengakui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah dirinya dengan temannya yang berinisial J tersebut.

" Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita satu lembar Bon Faktur dari Toko Raya Service tertanggal 20 Agustus 2020, satu unit Power musik merk Wisdom, satu unit Mixer musik merk Soundcraft, satu helai kain panjang warna krem kombinasi merah jambu dan coklat motif kotak dan satu helai baju kemeja lengan pendek warna biru tua," jelas Kompol Indra Lukman Prabowo. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ