Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Sabu

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:08:03 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

KUBU -- Jajaran Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dimana tersangka tersebut diketahui bernama AH alias Adri (25) warga jalan Datuk Penghulu RT 015 RW 006 kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, kecamatan Kubu Babusalam (Kuba). 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Kamis (14/1) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu tersebut.

Dijelaskan Kasubag Humas,  bahwa penangkapan itu bermula pada hari Rabu (13/1) sekira pukul 15.30 Wib tim opsnal Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat.

Dimana, dalam informasi itu disebutkan,  bahwa disekitar jalan Datuk Penghulu RT 015 RW 006 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, kecamatan Kubu Babusalam sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Kubu,  Iptu R Sudaryono S Sik MM, tim opsnal Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan dilapangan. 

Sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama AH alias Adri saat sedang di samping Gedung Seba Guna, kecamatan Kuba. 

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan pengeledahan badan serta tempat tertutup lainya hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu ditangan sebelah kiri tersangka. 

Selanjutnya, di lakukan penggeledahan di tempat tersangka diamankan dan kali ini tim opsnal Reskrim kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berlis merah yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang teletak di Samping Gedung Serba Guna.

Kepada petugas,  tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut didapat dari salah seorang temannya yang berinisial P dengan cara membeli seharga Rp 1 juta.

" Dimana, narkotika tersebut dijual kepada siapa yang mau membelinya," ujar Juliandi. 

Dan selain dari barang bukti narkotika, lanjut Kasubag Humas lagi juga ditemukan barang bukti lain yang ada kaitanya dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

" Kita juga mengamankan berupa satu Unit Hanphone Oppo warna biru, satu buah dompet warna hitam Merk Lois yang didalamnya terdapat uang pecahan sejumlah Rp 360 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu, " terang Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ