Bawa Kabur Mobil Rental, Warga Pekanbaru Ditangkap di Jakarta

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:02:26 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi saat di Jakarta

BAGANBATU --- Jajaran Polsek Bagan Sinembah akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku yang membawa kabur mobil rental milik Santo Maradame Tua Manalu (25) warga Paket C Dusun Suka Jaya RT 003 RW 004 Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (13/1) menyebutkan, bahwa pelaku diketahui bernama MDL (65) warga jalan Mekar Sari Rumbai Pekanbaru ini ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi yang terletak di jalan DI Panjaitan Cawang,  kecamatan Jati Negara Kota, Jakarta Timur pada Sabtu (9/1) lalu. 

Tersangka menjadi kejaran petugas karena diduga telah merugikan korbannya itu dengan modus merental mobil Xenia milik korban melalui perantara DRLG alias Marbun (35) warga Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah yang sudah tertangkap pada 19 Nopember 2020. 

Aksi peminjaman mobil tersebut dilakukan keduanya di jalan Lancang Kuning RT 001 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan tersebut. 

“ Setelah tersangka DRLG alias Marbun ditangkap dan dimintai keterangan diketahui bahwa Mobil Daihatshu Xenia nopol BM 1085 PC warna hitam telah diserahkannya untuk dibawa oleh tersangka MDL tanpa izin dari korban, " jelasnya. 

Atas keterangan tersebut yang dikuatkan saksi-saksi maka, MDL ditetapkan juga sebagai tersangka dan dilakukan penyelidikan keberadaannya. 

Kemudian pada Jumat (8/1) sekira pukul 17.00 Wib Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa tersangka terlihat berada di daerah Cawang, Jakarta Timur dengan membawa mobil Daihatsu Xenia milik korban. 

Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah personil Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya pada Sabtu (9/1) tersangka MDL ditemukan di daerah Cawang, tepatnya sedang berada di sebuah warung kopi yang terletak di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jati Negara Kota Jakarta Timur berikut dengan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dibawanya. 

Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mangamankan tersangka berikut 1 unit Mobil Daihatshu XENIA BM 1085 PC warna hitam milik korban dan dibawa pulang ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakan AKP Juliandi SH, bahwa tersangka mengakui bahwa benar dirinya ada menyuruh tersangka DRLG alias Marbun merental mobil kepada korban. 

" Dan setelah itu tersangka DRLG alias Marbun menyerahkan mobil Daihatsu Xenia nopol BM 1085 PC warna hitam kepadanya. Yang mana bahwa sebenarnya mobil tersebut untuk dibawa pergi oleh tersangka, ” imbuhnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ