Hendak Antar Sabu dan Ganja, Pedagang Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:12:12 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BALAIJAYA --- Aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kerap meresahkan warga masyarakat.

Dimana,  pelaku yang ditangkap pada Selasa (12/1) tersebut diketahui bernama YH alias Yudi (29) warga Dusun kayangan RT 002 RW 002 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya.

Bersama dengan tersangka, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga menyita 5 paket pelastik bening yang berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu paket kecil diduga daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat.

Serta 2 buah pipet pelastik, satu buah kotak plastik, 15  buah pelastik kosong bening dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Selasa (12/1) sekira pukul 15.00 Wib didapat informasi bahwa di seputaran Simpang kuburan Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dan mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi alamat yang dimaksud.

Kemudian tepat pada pukul 17.30 Wib Tim Opsnal melihat satu orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor warna hitam. Melihat hal tersebut Tim Opsnal langsung menghentikan sepeda motor tersebut.

Namun, pada saat akan di introgasi laki-laki tersebut menjatuhkan sepeda motornya dan melarikan diri. Melihat hal tersebut Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil ditangkap serta membawanya ketempat semula dimana sepeda motornya ditinggalkan.

Laki-laki tersebut kepada polisi mengaku bernama YH alias Yudi yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang itu selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kendaraan.

Dan dari penggeledahan sepeda motor Tim Opsnal menemukan satu buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah kotak warna putih yang berisikan 5 paket plastik bening berisikan butira kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu paket kecil diduga daun ganja kering, 2 buah pipet plastik, 15 plastik bening kosong.

Setelah barang bukti tersebut ditemukan Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka untuk dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut..

Dari hasil Introgasi awal, bahwa pelaku mengaku disuruh untuk mengantarkan satu buah dompet warna hitam oleh seseorang yang bernama RP ke simpang paket D tepatnya didepan disebuah warung bakso.

" Dimana nantinya seseorang yang tidak diberitahukan nama dan ciri-ciri oleh orang yang mengaku RP itu akan menerimanya setelah tersangka tiba di alamat yang dimaksud, " ujar Kompol Indra. 

Kapolsek juga menyebutkan, bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman tentang kasus tersebut dan akan dikembangkan lagi. 

" Akan kita kembangkan, dan terhadap tersangka YH alias Yudi ini kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kompol Indra Lukman Prabowo. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ