Penghujung Tahun, 4 Pengedar Narkotika Ditangkap

Jumat, 01 Januari 2021 - 19:17:40 WIB Cetak

BAKTI MAKMUR -- Sebanyak 4 orang diduga kawanan pengedar Narkotika jenis sabu di sawitan Daerah Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah berhasil digulung oleh aparat kepolisian. 

Keempat pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu dibekuk oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil pada penghujung tahun, tepatnya Kamis (3/12) sekira pukul 00.30 Wib. Dan bersama keempat pelaku,  juga disita sabu seberat 28,81 gram. 

Keempat orang tersebut adalah warga Dusun Bakti, kepenghuluan Bakti Makmur, kecamatan Bagan Sinembah, yakni masing-masing Su alias Pari (40) seorang karyawan swasta yang juga pemilik barang bukti sabu, Sud alias Robert (41) seorang supir yang juga pemilik sabu, tukang kutip hasil penjualan serta bertugas sebagai tukang timbang sekaligus pembuat paket kecil. 

Selain itu,  Sa alias Sawal (36) seorang buruh tani yang berperan sebagai pembeli sabu sebanyak 1 gram dan MG alias Ghani (37) seorang supir yang berperan sebagai tukang antar jemput pembelian sabu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang menyebutkan, bahwa disebuah Gubuk yang berada di sawitan daerah Dusun Bakti Kepenghuluan Baktia Makmur Kecamatan Bagan Sinembah akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba diperintahkan oleh Kasat Res Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian, pada Kamis (31/12) sekira pukul 00.30 Wib dilakukan pengintaian di gubuk tersebut dan terlihat ada 2 orang, yakni masing-masing Sud dan Sa sedang duduk digubuk.

Selain itu juga terlihat keduanya terlihat sedang bertransaksi diduga jual beli sabu. Melihat hal itu, dengan gerak cepat maka segera dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari Su. 

Maka dilakukan pengembangan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap Su. Saat ditangkap yang bersangkutan juga bersama MG yang mana bertugas antar jemput tersangka Su. 

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dialas gubuk tersebut berupa satu kotak persegi panjang dilakban hitam yang didalamnya terdapat satu plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Selain itu dialas gubuk juga ditemukan 16 plastik ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu siap untuk dijual. 

Sedangkan yang ditemukan dari tersangka Sa adalah satu kotak rokok merk Lucky Strike yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan barang barang lainnya yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Dari pengakuan tersangka Su, dirinya mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial Gon. 

Selanjutnya keempat orang tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut lagi. 

" Kepada para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ